Beranda Pemerintahan Minta Kejelasan Status Pernikahan, Istri Sirih ASN di Lebak Ngadu ke BKPP

Minta Kejelasan Status Pernikahan, Istri Sirih ASN di Lebak Ngadu ke BKPP

Ratu Ida (39) asal Tangerang melaporkan NM ASN Pemkab Lebak ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lebak, Kamis (13/6/2019)

LEBAK – Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NM disalah satu dinas di Pemkab Lebak dilaporkan istri sirinya bernama Ratu Ida (39) asal Tangerang ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lebak, Kamis (13/6/2019).

Wanita tersebut melaporkan NM karena saat ini status pernikahannya masih tak jelas.

Ratu Ida (39) mengatakan terpaksa mengadukan suami sirihnya NM yang merupakan seorang ASN karena tidak juga ada kejelasan soal pernikahannya. Die berharap dengan melaporkan ke BKPP status pernikahannya bisa ada kejelasan.

“Saya minta kejelasan mengenai pernikahan saya dengan bapak NM karena walau bagaimanapun saya masih sebagai istrinya. Namun yang saya sesalkan semua akses saya untuk menemui NM dipersulit karena nomor telepon dan WA saya diblokir semua sama dia,” ujarnya kepada wartawan.

Ratu Ida menambahkan dia menikah dengan NM sudah sekitar 6 bulan, namum oknum ASN tersebut belum pernah memberikan nafkah kepada dirinya.

“Kedatangan saya kesini ingin mengetahui kejelasan status pernikahan saya dengan NM karena pernikahan itu harus ada kejelasannya. Artinya kalau ada talak ya talak, karena kita mempunyai keluarga, jadi dia tidak bisa menghilang begitu saja dan menutup akses untuk berkomunikasi dengan saya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi Dinas pada BKPP Lebak, Fuad Lutfi mengatakan, pihaknya sudah menerima aduan seorang perempuan atas nama Ratu Ida yang mengadukan adanya pernikahan sirih dengan seorang ASN di Pemkab Lebak.

“Beliau meminta pertanggungjawaban ASN tersebut untuk dapat menjelaskan statusnya sebagai istri. Pengaduan itu datang kepada pihaknya karena tupoksinya untuk melaksanakan mediasi urusan permasalahan rumah tangga ASN berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 49 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian,” ungkap Fuad.

Fuad menambahkan, berdasarkan dari data pegawai yang menjadi pantauan pihaknya, bahwa ASN dimaksud sedang dalam pantauan. Sebab ternyata ASN tersebut juga terdapat kasus indisipliner lainnya seperti ketidakhadiran dalam bekerja.

“Dua aturan yang berbeda antara peraturan perkawinan dan perceraian serta aturan disiplin ASN, jadi dua peraturan pemerintah yang dilanggar oleh ASN tersebut. Makannya kami akan segera menindaklanjuti permasalahan ini,” terangnya. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini