
CILEGON – Sumber Daya Manusia ( SDM) aparatur merupakan elemen terpenting bagi instansi pemerintah yang berperan sebagai penggerak utama dalam mewujudkan visi dan misi serta tujuan organisasi pemerintah.
Mengingat begitu pentingnya SDM Aparatur, maka manajemen SDM Aparatur perlu dikelola secara sistematis terencana dan terpola, agar tujuan yang diinginkan organisasi pada masa sekarang maupun yang akan datang dapat tercapai secara optimal.
Demikian pernyataan Asda III Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, Dana Sujaksani pada acara Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Esselon 3 dan 4 di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon di Aula Setda II, Senin (25/11/2019).
“Dalam tataran manajemen SDM untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan sistem manajemen kepegawaian agar selaras dengan RPJMD dan Agenda Cilegon Berwibawa ada 4 pilar yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai undang undang ASN, yakni Penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Penyusunan Evaluasi Jabatan, dan Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan. Kota Cilegon melalui Bagian Organisasi dan RB sudah menyelesaikan 3 dari 4 pilar acuan manajemen kepegawaian yakni Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan dan Tinggal 1 Pilar, Yakni Standar Kompetensi Jabatan, dan Acuan menajemen ini semua akan terintegrasi dalam 1 sistem yakni Sistem Informasi Jabatan Kota Cilegon atau yang kita kenal dengan Si Jago.” terang Dana.

Di hadapan Sekretaris Dinas dan Kasubag Umum dan Kepegawaian seluruh perangkat daerah, Dana mengatakan, SKJ yang wajib dimiliki oleh setiap pegawai negeri sipil (PNS) sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara adalah bagian penting dalam rangka terwujudnya profesionalisme PNS.
Standar Kompetensi Jabatan lanjut Dana merupakan acuan untuk perencanaan, pengadaan, pengembangan karir dan kompetensi, penempatan, uji kompetisi ASN, sistem informasi manajemen dan kelompok rencana suksesi (talent pool) bagi ASN. standar kompetensi jabatan juga jadi acuan promosi dan/atau mutasi ASN. usai mendapat informasi jabatan dari hasil analisis jabatan, pelaksanakan tugas-tugas dalam informasi jabatan memerlukan kompetensi tertentu.
Jika sebelumnya SKJ terpisah antara kompetensi manajerial dan kompetensi teknis, lanjut Dana, sekarang jadi satu kesatuan bersama kompetensi sosio kultural. Tiga Kompetensi itu, kata Dana, berdasarkan Permenpan 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN. SKJ Tidak hanya digunakan pada level kabatan pimpinan tinggi. Akan tapi, digunakan untuk semua jabatan yaitu jabatan administrator, pengawas dan pelaksana serta jabatan fungsional.
“Perlu diketahui hadirin sekalian bahwa Cilegon sudah selesai menyusun standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama dan sudah divalidasi, saat ini tinggal menunggu persetujuan dari Kemenpan RB. Sedangkan untuk jabatan administrasi sebetulnya juga sudah kami susun hanya saja ada banyak yang harus diperbaiki terutama di kamus kompetensi. Oleh karenanya, pada hari ini akan kita susun bersama sekaligus pemutakhiran untuk jabatan yang mengalami perubahan” terangnya.

Dalam penyusunan analisis jabatan dan standar kompetensi jabatan yang baik, peran pejabat membidangi urusan kepegawaian sangat penting. Oleh karenanya, kepala perangkat daerah harus memberi perhatian terhadap mereka yang bertugas di bidang ini, karena output pekerjaan mereka ini akan digunakan oleh instansi dalam melakukan penataan manajemen ASN.
Penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, standar kompetensi jabatan harus fokus. sangat salah jika ada unit kerja yang menugaskan, misalnya tenaga kontrak untuk mengerjakan hal ini.
“Begitu pentingnya penyusunan sebuah standar kompetensi jabatan dalam sebuah pemerintahan untuk menunjang perbaikan manajemen SDM dan sebagai amanah pelaksanaan Undang-Undang ASN, maka kami sengaja mengundang narasumber yang kompeten langsung dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk memberikan gambaran dan pemahaman kepada kita semua tentang mekanisme penyusunan SKJ dan implementasinya dalam manajemen SDM,” katanya.
Lebih lanjut Dana berharap dengan adanya kegiatan penyusunan SKJ ini ke depan setiap jabatan mempunyai standar kompetensi sehingga ketika penentuan atau pengangkatan seorang pejabat pemangku dapat memenuhi kriteria jabatan dimaksud. Serta ketika akan merekrut seorang pejabat dapat diikuti oleh semua PNS yang memenuhi kriteria jabatan tersebut. Dan dapat pula memberikan solusi permasalahan kerja di lingkup jabatan dimaksud.
”Tidak hanya itu saya berharap dengan adanya SKJ kita mampu mewujudkan prestasi kerja seorang PNS, sehingga porsi jabatan diisi oleh pejabat yang memiliki keahlian dan pengetahuan tinggi serta memiliki kecakapan yang memadai. seorang pns yang menduduki jabatan tertentu harus memiliki kecakapan dan berpengatahuan dengan wawasan yang luas, sehingga dalam menjalankan tugasnya dapat bekerja secara professional,” pungkasnya.
Hadir pula dalam kesempatan yang sama Asisten Deputi Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja SDM Kedeptian Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB RI, Salman selaku narasumber penyusunan SKJ.
(ADV)