Beranda Hukum Miliki Puluhan Gram Ganja, Pemuda Asal Panimbang Diciduk Polisi

Miliki Puluhan Gram Ganja, Pemuda Asal Panimbang Diciduk Polisi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang menangkap pria berinisial HA (24) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang menangkap pria berinisial HA (24) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang pada Senin (3/8/2020) kemarin.

Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto menjelaskan, penangkapan HA bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan tersangka.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah kaleng bekas rokok yang di dalamnya terdapat ganja kering dengan berat 6,52 gram, yang disimpan dalam bagasi sepeda motor milik tersangka.

Setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya, sambung Sofwan, pihaknya melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka dan kembali berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja kering.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, barang haram tersebut ia peroleh melalui aplikasi media sosial dari salah satu nama akun yang saat ini masih dilakukan upaya penyelidikan oleh polisi.

“Di rumah tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaleng yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja kering dengan berat 24,35 gram, 5 bungkus kertas koran yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat 12,17 gram, 1 bungkus plastik bening berisikan biji ganja dengan berat 16,73 gram, 1 linting narkotika jenis ganja bekas pakai dengan berat 0,32 gram dan 1 buah handphone,” jelas Sofwan, Selasa (4/8/2020).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, atas perbuatannya HA dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini