Beranda Hukum Polres Pandeglang Ciduk Tiga Pengedar Narkotika

Polres Pandeglang Ciduk Tiga Pengedar Narkotika

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

i

PANDEGLANG – Tiga pengedar narkoba berinisial TD (36), ML (23) dan AZ dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pandeglang pada Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 00.30 WIB kemarin.

Ketiganya dibekuk di pinggir jalan tepatnya Kampung Muncang RT 02 RW 09, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, Iptu David Adhi Kusuma menyampaikan, penangkapan ketiganya hasil pengembangan kasus yang dilakukan oleh Satresnarkoba.

Kata David, ketiganya merupakan pengedar narkoba jenis sabu yang biasa beroperasi di Kabupaten Pandeglang. Diketahui, para tersangka ini merupakan satu jaringan yang sama.

“Penangkapan pertama kami lakukan pada tersangka TD, selanjutnya kami melakukan pengembangan dan ditangkap juga dua tersangka lain berinisial ML dan AZ,” kata David, Selasa (11/2/2020).

Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1 lembar amplop warna putih yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik klip bening berisikan sabu dengan berat 1,41 gram, 1 buah alat timbang digital, 1 buah alat hisap dan 2 buah handphone.

“Para tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan ke Ruang Satresnarkoba Polres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini