Beranda Hukum Miliki Narkoba, Pemuda di Anyer Dicokok Polisi

Miliki Narkoba, Pemuda di Anyer Dicokok Polisi

AN, tersangka pemilik sabu. (Foto : ist)

SERANG– Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu atas nama AN bin DD (24) di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Minggu (17/3/2019) pukul 03.00 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol  Tomsi Tohir melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi kepada awak media, Selasa (19/3/2019) membenarkan bahwa adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh tim Satresnarkoba Polres Cilegon ini. Penangkapan berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP/ 98/III/Res 4.2/ 2019/Spk, tgl 17 Maret 2019.

“Adanya informasi dari masyarakat, tim Resnarkoba Polres Cilegon melakukan penyelidikan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Cikoneng, Kabupaten Serang yang diduga adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tempat tersebut. Tanpa waktu lama, tim langsung menuju ke lokasi tersebut, sehingga saat penggerebekkan ditemukan tersangka AN,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah tas warna hitam yang di dalamnya berisi 1 paket plastik bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4.39 gram serta satu buah timbangan digital dan satu buah telpon seluler. AN mengakui barang tersebut milik dirinya.

Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat (1) setiap orang yang tanpa haknya atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman akan dipenjara maksimal 12 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk jauhi penggunaan narkoba karena sangat berbahaya dan dapat merusak kesehatan diri sendiri dan merusak generasi bangsa. “Kami mohon bantuan dari tokoh masyarakat, ulama, tokoh pemuda dan khususnya para orang tua, untuk lebih waspadai anak-anaknya, waspadai rumah kontrakan, serta lakukan imbauan dan laporkan ke polisi terdekat jika melihat, mengetahui adanya orang-orang yang akan mengedarkan dan menggunakan narkoba di lingkungan kita,” ujar Edy.

Kabid Humas Polda Banten juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya oknum yang akan memanfaatkan situasi penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana narkoba maupun tindak pidana umum lainnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini