Beranda Opini Mewujudkan Good-Governance

Mewujudkan Good-Governance

Ngalimatur Rofiah, Mahasiswa Jurusan Biologi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Oleh: Ngalimatur Rofiah, Mahasiswa Jurusan Biologi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Indonesia merupakan negara dengan penduduk yang berjumlah besar. Untuk mewujudkan kehidupan dalam tata bernegara yang baik dibutuhkan pula sistem tata kelola pemerintahan yang baik. Sebagian besar masyarakat Indonesia beranggapan bahwa dengan adanya good governance masyarakat akan dapat memiliki kualitas pemerintahan yang lebih baik.

Banyak di antara mereka yang membayangkan bahwa dengan memiliki praktik good governance yang lebih baik, maka kualitas pelayanan publik menjadi semakin baik, angka korupsi menjadi semakin rendah, dan pemerintah menjadi semakin peduli dengan kepentingan warga (Dwiyanto, 2005).

Apalagi, permasalahan yang dialami oleh bangsa Indonesia dari hari ke hari semakin kompleks dan semakin pelik. Oknum-oknum organisasi pemerintah yang seharusnya menjadi wakil rakyat dan dipilih menjadi panutan rakyat banyak yang tersandung masalah hukum. Eksistensi pemerintahan yang baik atau yang sering disebut good governance tersebut, faktanya saat ini masih jauh dari apa yang diharapkan oleh masyarakat. Padahal seharusnya penyelenggaraan negara yang baik harus menjadi perhatian serius.

Sebagai negara yang menganut bentuk kekuasaan demokrasi. Maka kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar seperti disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 1 ayat (2). Negara seharusnya memfasilitasi keterlibatan warga dalam proses kebijakan publik. Menjadi salah satu bentuk pengawasan rakyat pada negara dalam rangka mewujudkan good governance.

Dalam pandangan Efendi (2005) good governance sebagai upaya untuk mencapai pemerintahan yang baik maka harus memiliki beberapa bidang yang dilakukan agar tujuan utamanya dapat dicapai, pertama politik yang merupakan bidang yang sangat riskan dengan lahirnya masalah karena seringkali menjadi penghambat bagi terwujudnya good governance.

Konsep politik yang kurang bahkan tidak demokratis yang berdampak pada berbagai persoalan di lapangan. Krisis politik yang saat ini terjadi di Indonesia dewasa ini tidak lepas dari penataan sistem politik yang kurang demokratis. Maka, perlu dilakukan pembaharuan politik yang menyangkut berbagai masalah penting.

Kedua, ekonomi. Indonesia memang sempat terlepas dari krisis global yang bahkan bisa menimpa Amerika Serikat. Namun keadaan Indonesia saat ini masih terbilang krisis karena masih banyaknya pihak yang belum sejahtera dengan ekonomi-ekonomi rakyat. Hal ini dikarenakan krisis ekonomi bisa melahirkan berbagai masalah sosial yang bila tidak teratasi akan mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh. Permasalahan krisis ekonomi di Indonesia masih berlanjut sehingga perlu dilahirkan kebijakan untuk segera.

Ketiga sosial masyarakat yang sejahtera dengan terwujudnya setiap kepentingan masyarakat yang ter-cover dalam kepentingan umum adalah perwujudan nyata good governance. Masyarakat selain menuntut perealisasian haknya tetapi juga harus memikirkan kewajibannya dengan berpartisipasi aktif dalam menentukan berbagai kebijakan pemerintahan. Hal ini sebagai langkah nyata menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan.

Namun keadaan Indonesia saat ini masih belum mampu memberikan kedudukan masyarakat yang berdaya di hadapan negara. Karena diberbagai bidang yang didasari kepentingan sosial masih banyak timbul masalah sosial. Sesuai dengan UUD RI Pasal 28 bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk membentuk golongan dengan tujuan tertentu selama tidak bertentangan dengan tujuan negara. Namun, konflik antar golongan yang masih sering terjadi sangat kecil kemungkinan good governance bisa ditegakkan. Maka good governance harus ditegakkan dengan keadaan masyarakat dengan konflik antar golongan tersebut.

Keempat hukum, dalam menjalankan pemerintahan pejabat negara memakai hukum sebagai istrumen mewujudkan tujuan negara. Hukum adalah bagian penting dalam penegakan good governance. Setiap kelemahan sistem hukum akan memberikan influence terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan, karena good governance tidak akan dapat berjalan dengan baik dengan hukum yang lemah. Penguatan sistem hukum atau reformasi hukum merupakan kebutuhan mutlak bagi terwujudnya good governance.

Hukum saat ini lebih dianggap sebagai komiditi daripada lembaga penegak keadilan dan kalangan kapitalis lainnya. Kenyataan ini yang membuat ketidakpercayaan dan ketidaktaatan pada hukum oleh masyarakat.
Harapannya dengan keempat bidang tersebut yang diupayakan dan mendapatkan perhatian serius terkait manajemennya, maka akan terwujud good-governance. Tentunya membutuhkan sinergitas di antara pemerintah dan segenap masyarakatnya sebagai kontrol dan pengawasan tata kelola pemerintahan yang baik.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini