Beranda Hukum Merugi Capai Rp10 Miliar, Puluhan Warga Cilegon Tertipu Investasi Bodong

Merugi Capai Rp10 Miliar, Puluhan Warga Cilegon Tertipu Investasi Bodong

Ilustrasi - (Foto istimewa)

CILEGON – Seorang wanita bernama Nur Fitri Okviana, warga Lingkungan Warnasari, Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, diduga menjadi korban penipuan atau penggelapan oleh terduga pelaku berinisial ZM.

Fitri dikabarkan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat dugaan penipuan dengan kedok investasi pekerjaan yang ditawarkan oleh ZM. Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polres Cilegon.

Berdasarkan kronologis dalam Surat Tanda Bukti Pelaporan dan Pengaduan pada 3 Januari 2025 lalu dijelaskan bahwa dugaan tindak pidana itu berawal saat Fitri berkenalan dengan ZM melalui Instagram dengan nama akun mimih_mozza.

“Awalnya sekira bulan Desember 2020 saya mengenal ZM melalui Instagram kemudian berlanjut ke WhatsApp. Selanjutnya saya melihat status ZM pada tanggal 7 Agustus 2024 yang berisikan informasi penawaran investasi pekerjaan dengan nilai Rp52 juta dengan keuntungan 22 persen selama 4 bulan,” tulis Fitri dalam laporan tersebut.

“Kemudian saya menanyakan terkait mekanisme investasi yang ditawarkan, kemudian ZM meminta saya masuk ke dalam group Kloter 31 untuk menjelaskan lebih detail terkait investasi itu,” sambungnya.

Setelah mendapat informasi, di mana modal Fitri sebesar Rp52 juta akan dikembalikan setelah 4 bulan dengan keuntungan 22 persen dari nilai modal sontak ia tergiur dan langsung mengirim uang itu melalui rekening ZM.

Transaksi pengiriman itu diketahui telah Fitri lakukan sebanyak 4 kali selama Agustus-November 2024 dengan nominal hingga puluhan juta.

Terakhir, ia mengirim uang sebesar Rp120 juta. Selama transaksi itu berlangsung, ZM juga diketahui telah mengembalikan sebagian kecil dari modal yang diberikan oleh Fitri.

“Selanjutnya pada 4 Desember 2024 saya menanyakan kepada ZM untuk mengembalikan uang modal investasi pekerjaan seluruhnya, namun dia hanya menjawab “nanti-nanti saja”. Kemudian saya menanyakan kembali namun tidak pernah direspon atau tidak ada jawaban. Sampai saat ini ZM tidak pernah mengembalikan uang modal saya,” tutupnya.

Baca Juga :  Polres Pandeglang Rombak Sejumlah Pejabat Utama

Hal serupa juga dialami oleh Novi Flow, warga Pagebangan, Kota Cilegon. Ia mengaku turut menjadi korban dari investasi dan arisan yang diadakan oleh ZM.

“Konsepnya awalnya arisan dari tahun 2021 atau 2022 gitu dan itu lancar tidak ada biaya ini itu, gak masalah lah. Akhirnya di tahun 2024 dia udah mulai sistem investasi dan simpan pinjam. Akhirnya korbannya banyak,” ujarnya.

Dalam dugaan tindak penipuan dan penggelapan ini, Novi mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Menurutnya, jika ditotal dari seluruh korban, investasi dan arisan yang diadakan oleh ZM itu kerugiannya mencapai Rp10 miliar.

“Untuk cover zonk Rp50 juta, untuk arisan ditambah sama nasabah-nasabah saya, karena saya punya usaha dan kustomer saya ikut juga di dia akhirnya hubungan kita jadi tidak baik. Kedua, ditambah sama tunggakan arisan yang gak jelas. Ditambah juga laporan ke kepolisian yang mangkrak, tidak ada perkembangan. Total kalau saya almost Rp100 juta ya,” ucapnya.

Kasus ini dikabarkan telah ia laporkan ke pihak kepolisian melalui laporan yang dibuat oleh Fitri. Namun, hingga kini belum juga ada tindak lanjut dari polisi terkait perkembangannya.

“Saya satu tim sama Fitri sudah lapor ke Polisi. Dia yang maju. Setau saya ada beberapa korban istri dari polisi banyak, tapi yang saya bingung, sudah laporan tapi gak ada kelanjutan,” tutupnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula menyampaikan bahwa pihaknya masih terus menindaklanjuti pelaporan dugaan kasus tersebut.

“Yang pasti kita tindaklanjuti, masih dalam pemeriksaan. Untuk perkembangan, kita gak bisa menginformasikan kecuali kepada keluarga atau ke pelapor,” katanya.

Penulis : Maulana
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Baca Juga :  Tawarkan Minyak Goreng Murah, IRT di Pandeglang Tipu Warga Hingga Ratusan Juta

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News