Beranda Hukum Warga Curug Serang Tangkap Pencuri Waralaba Alfamart

Warga Curug Serang Tangkap Pencuri Waralaba Alfamart

Lokasi pencurian waralaba Alfamart, di Curug, Kota Serang. (Ist)

SERANG – Warga Curug, Kecamatan Curug Kota Serang mengamankan pria berinisial ID (32). Ia membobol Alfamart Pal 6 Kelurahan Kamanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang pada Sabtu (10/9/2022) dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Curug Iptu Aditya menjelaskan, pelaku menlancarkan aksinya dengan cara memanjat pohon yang berada di belakang Alfamart.  Pelaku masuk melalui genteng asbes baja ringan yang telah disobek terlebih dahulu menggunakan pahat segitiga.

Lalu pelaku masuk membobol brangkas dengan cara memahat tembok yang menempel pada brangkas tersebut.  Pelaku juga mengambil
uang, rokok dan barang-barang lainnya.

Saat personel Polsek Curug Polresta Serang patroli mendapat informasi dari warga terjadi pencurian. “Melihat adanya keramaian warga masyarakat yang mengamankan salah satu pelaku pembobolan Waralaba Alfamart Pal 6, lalu Kanit Reskrim bersama anggota piket Reskrim segera mengamankan dan membawa pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Aditya.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti setengah karung kecil rokok berbagai merk, tas merk Rip Curl warna coklat berisi uang sejumlah Rp156.000, satu topeng wajah hitam, satu palu, satu buah kunci pass nomor 6 dan 8, dua buah pahat besi balok kecil, satu buah pahat segitiga, empat lembar nota struk belanja Alfamart.

Tersangka diamankan di Polsek Curug dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (You/Red).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini