Beranda Peristiwa Meresahkan, Polda Banten Akan Cek Izin Galian C di Gunung Pinang

Meresahkan, Polda Banten Akan Cek Izin Galian C di Gunung Pinang

 

KAB. SERANG – Masyarakat di Provinsi Banten dihebohkan dengan sebuah video berdurasi 25 detik yang beredar luas di media sosial. Video itu memperlihatkan kondisi lahan di Gunung Pinang, Kabupaten Serang yang dipenuhi oleh puluhan dump truk pengangkut tanah hasil galian tipe C.

Seperti diberitakan, video yang viral di media sosial Facebook itu menggambarkan rusaknya alam Gunung Pinang akibat adanya penambangan galian C yang terus menerus dilakukan sejak sekitar tahun 2004. Banyak warga sekitar Gunung Pinang yang merasa khawatir jika penambangan tersebut akan mengakibatkan longsor di kemudian hari.

Atas viralnya video tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten Kombes Joko Sumarno menanggapi, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu terkait izin penambangan galian C yang meresahkan warga sekitar dan para pengguna jalan.

“Nanti akan kita cek, dan kalau sudah ke dinas terkait, bagaimana terkait perizinannya kan gitu. Makanya kita tergantung yang mengeluarkan izinnya siapa, izinnya apa. Kita akan cek,” ujarnya pada Bantennews.co.id, Senin (10/5/2021).

Sementara itu, dikutip dari Bantennews.co.id terkait penindakan terhadap penambangan galian C yang diduga ilegal dan merugikan masyarakat sekitar, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Eko Palmadi menyarankan warga sekitar yang terdampak dengan adanya penambangan itu untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

“Lapor polisi saja kan itu sudah pelanggaran hukum tugasnya penegak hukum. Yang lapor bisa warga yang merasa dirugikan. Lapor Satpol PP Kabupaten Serang yang punya wilayah dan tugasnya penegakan ketertiban,” ujarnya, Jumat (30/4/2021).

Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya dapat melakukan penindakan terhadap galian C yang sudah berizin.

“Kalau dinas ESDM yang berizin bisa dilakukan penghentian atau penutupan. Kalau yang non izin, tugasnya penegak hukum karena urusannya adalah pelanggaran undang-undang, yang punya mekanisme penegakan hukum kan hanya penegak hukum,” jelasnya.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini