PANDEGLANG – Puluhan pegawai honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang mendatangi Gedung Pendopo Bupati untuk mengadukan nasib mereka pada bupati, Selasa (25/9/2018). Hal itu menyusul pada peraturan MenPan RB Nomor 36 Tahun 2018 yang membatasi usia maksimal bagi CPNS maksimal 35 Tahun.
Salah seorang guru honorer yang bertugas di SDN Cibaliung 1, Agus Budi Prayogo (50) mengatakan, dirinya sudah mengabdi di SDN Cibaliung 1 dari tahun 2005, namun hingga saat ini belum juga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya sudah bosan mendengar janji-janji dari pemerintah, seolah-olah hanya wacana dan wacana saja. Jadi seakan-akan kami hanya dipermainkan saja, katanya mau diangkat mau diangkat. Khususnya kategori dua produk pemerintah jadi mesti bertanggungjawab dengan adanya kategori dua itu, adanya kami belum jelas kepastiannya seperti apa,” tegasnya usai menemui Bupati Pandeglang Irna Narulita, Selasa (25/9/2018).
Agus mengharapkan Pemerintah Pusat merevisi Permen PanRB No 36 tahun 2018. Menurut Agus, dengan adanya Permen tersebut ia dan rekan-rekan honorer lain yang usianya diatas 35 tahun tidak akan bisa menjadi ASN. Ia juga berharap kepada Bupati Pandeglang untuk memberikan kepastian hukum bagi honorer K2 yang ada di Pandeglang.
“Kami minta ke ibu bupati kekuatan legalitas kami, TKK-lah untuk mempermudah ijazah sertifikasi kami,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Front Pembela Honorer Indonesia Koordinator Pandeglang, Rodeni menyampaikan dengan tegas bahwa honorer yang ada di daerah menolak dengan tegas peraturan Menpan RB karena dianggap tidak mendukung pada honorer.
“Kami honorer yang ada di Pandeglang mempunyai payung hukum karena selama ini kami tidak ada payung hukumnya. Kami minta kepada bupati dan tadi beliau menyampaikan akan mempelajari itu, spesifikasinya tadi kami sudah menyampaikan usulan draft yaitu Perbup, sebelumnya kami sampaikan pada DPRD itu tidak digubris,” tegasnya.
Alasannya sendiri kata Rodeni, selama ini teman-teman honorer di SK-kan oleh Kepala Sekolah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing jadi tidak kuat secara hukum.
“Kami secara tidak langsung disingkirkan dengan adanya Permen PanRB itu yang menjadikan kami tidak bisa ikut pendaftaran CPNS itu, secara umum formasinya juga maksimal umur dibawah 35 tahun,” imbuhnya. (Med/Red)