Beranda Hukum Merasa Dikorbankan Pimpinan di Banten, Irvan Santoso Nilai Dakwaan JPU Tidak Tepat...

Merasa Dikorbankan Pimpinan di Banten, Irvan Santoso Nilai Dakwaan JPU Tidak Tepat Sasaran

Sidang kasus korupsi dana hibah ponpes Pemprov Banten. (Wahyu/bantennews)

SERANG – Sidang kasus dana hibah untuk pondok pesantren di Banten yang disalurkan melalui Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) terus bergulir. Mantan Kepala Biro Kesra Setda Banten Irvan Santoso kembali menegaskan bahwa dirinya merupakan korban kebijakan pimpinan dalam hal ini Gubernur Banten Wahidin Halim yang disahkan oleh DPRD Banten bersama TAPD.

“Penetapan FSPP Banten sebagai calon penerima hibah tahun 2018 merupakan kewenangan dari Gubernur atas hasil pembahasan anggaran antara DPRD (badan anggaran) bersama TAPD. Biro Kesra tidak mempunyai kewenangan proses pembahasan anggaran dan penetapan calon penerima hibah,” ungkap Irvan saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Senin (10/1/2022) petang.

Irvan menilai dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten salah sasaran terkesan tebang pilih. “Kesimpulan fakta hukum yang disampaikan JPU tidak logis, tidak valid, terlalu dipaksakan dan tendensius untuk menjerat saya,” tandas Irvan dihadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.

Irvan mengatakan, uraian JPU soal dirinya bersama eks Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata yang memberikan persetujuan pencarian hibah kepada kuasa bendahara umum daerah adalah tidak benar dan berpotensi menyesatkan majelis hakim untuk mengambil keputusan.

Baca juga: Dana Hibah Ponpes Tetap Dicairkan Meski Tak Sesuai Pergub

“Untuk itu saya memohon kepada majelis hakim untuk meneliti kembali bukti nomor
50,” ujar Irvan.

Dalam bukti tersebut, kata Irvan, persetujuan pencairan dana hibah adalah bendahara pengeluaran PPKD dan kuasa PPKD. Oleh karenanya, kuasa PPKD bertang gungjawab penuh atas segala pengeluaran yang dibayarkan lunas oleh bendahara PPKD. “Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Agus Setiadi,” ungkap Irvan.

Dalam pembelaannya tersebut, Irvan juga menanggapi tuntutan JPU terkait pengajuan alokasi hibah 2020 kepada 3.926 ponpes senilai Rp117 miliar lebih yang dianggap telah melebihi waktu yang ditetapkan. Irvan mengaku jika dirinya telah diberhentikan sebagai kepala biro kesra pada 16 Januari 2020. Oleh karenanya, ia tidak lagi mengurus pencairan dana hibah tahun 2020.

Baca juga: Korupsi Dana Hibah Ponpes, JPU: FSPP Tak Berhak Terima dan Kelola Dana Hibah

“Dengan demikian menghubungkan perbuatan terdakwa I Irvan Santoso dengan terdakwa III, IV dan V tidak relevan,” kata Irvan dalam sidang yang dihadiri kuasa hukumnya, Alloys Ferdinand.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini