Beranda Peristiwa Menumpuk, Limbah Krakatau Posco Dikeluhkan

Menumpuk, Limbah Krakatau Posco Dikeluhkan

Krakatau Posco. (Foto : cnnindonesia.com)

CILEGON – Keberadaan sejumlah varian limbah yang sudah lama tersimpan di PT Krakatau Posco (KP) menjadi perhatian LSM Aktivis Monitoring Dampak Lingkungan (AMDAL). Beberapa di antaranya bahkan masuk dalam kelompok limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dikhawatirkan akan mencemari lingkungan.

Ketua LSM AMDAL, Hafid mengungkapkan dari sejumlah informasi yang ia peroleh, tumpukkan limbah tersebut terdiri dari Granulated Blast Furnace Slag (GBFS) yakni limbah industri peleburan besi, slag steel atau slag agregat, skull 2 dan skull 3.

“Limbah GBFS ini dimanfaatkan, dikerjakan dan dikelola pabrik semen. Sementara kalau slag steel itu kan sudah di-MoU-kan dengan Pemkot Cilegon untuk agregat jalan, kategorinya by product. Untuk skull 2, saat ini ditangani PT Kostek untuk dipotong dan dilebur kembali. Nah kalau skull 3, ini masih menumpuk sejak pertama kali produksi, karena belum ada yang mengerjakan dan akan terus bertambah selagi PT KP produksi,” ungkap Hafid dalam keterangan persnya, Senin (23/11/2020).

Hafid menerangkan, belakangan kekhawatiran muncul di kalangan masyarakat dengan keberadaan tumpukkan limbah di dalam kawasan pabrik baja patungan antara Pohang Iron and Steel Corporation (Posco) dan PT Krakatau Steel tersebut.

“Dampaknya ke lingkungan tentu seperti pencemaran air, karena kalaupun PT KP punya izin (menyimpan limbah), izin itu pun hanya memperbolehkan selama 365 hari atau setahun sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 menyangkut batas waktu penyimpanan. Sementara skull 3 ini terus menumpuk sejak 2014 lalu sejak pertama kali PT KP produksi, bayangkan saja berarti sudah berapa tahun menumpuk?,” imbuhnya.

Diduga lantaran adanya tumpukkan limbah itu, lanjut Hafid, belakangan lingkungan masyarakat di sekitar lokasi pabrik kerap dihujani debu besi. “Debunya kerlap kerlip begitu ya, dulu di tahun 2014 pernah kejadian, tapi yang sekarang ini debu tersebut lebih halus lagi dibandingkan yang dulu dan mengakibatkan gatal-gatal. Cuma kita belum bisa pastikan, dari sumber tumpukkan limbah yang mana debu ini berasal, dan belum ada jawaban dari PT KP,” katanya.

Lebih jauh, kata Hafid, pihaknya sudah berkoordinasi dengan manajemen PT KP. Namun hingga saat ini belum ada kepastian dari perusahaan untuk mengatasi persoalan tumpukkan limbah-limbah tersebut.

“Makanya kami juga sudah melayangkan surat ke PSLB3 (Direktorat Pengelolaan Sampah Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK), selain sebelumnya (menyurati) ke PT KP,” tandasnya.

Di bagian lain, Corporate Secretary PT KP, Edwin Sumiroza beralasan bahwa salah satu sisa produksi yakni skull 3, sesungguhnya tidak masuk ke dalam produk limbah B3 seperti yang disoal LSM AMDAL.

“Skull 3 itu adalah material yang masih kita proses ke dalam pabrik lagi. Itu pun tidak pernah ada penumpukkan, hanya kemarin mungkin lokasinya (limbah tersebar-red) ada satu, dua dan tiga, itu istilahnya saja di kita, semua skull,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Terkait dengan adanya upaya pelaporan ke KLHK, dirinya pun mengapresiasinya seraya berharap dengan demikian akan ada pihak ketiga yang dapat mengambil keputusan agar tidak menimbulkan pro dan kontra.

“Kita sudah berusaha bahwa apa yang dilakukan PT KP itu selama ini sudah selalu complite dengan peraturan lingkungan yang ada. Baik itu di tingkat Kota, Provinsi, maupun di tingkat Pusat,” katanya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini