Beranda Pemerintahan Menteri AHY Deklarasikan Cilegon jadi Kota Lengkap

Menteri AHY Deklarasikan Cilegon jadi Kota Lengkap

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (tengah) didampingi Pj Gubernur Banten Al Muktabar (kedua kanan) dan Walikota Cilegon Heldi Agustian (kanan) saat deklarasi Kota Cilegon sebagai Kota Lengkap.

SERANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara resmi mendeklarasikan Cilegon sebagai Kota Lengkap dan Kota Sertifkat Elektronik. Hal itu menyusul pemetaan bidang tanah di Kota Baja itu secara spasial telah terpetakan.

Kota Cilegon sendiri menjadi kota ke-14 se-Indonesia yang menjadi Kota Lengkap, dan satu-satunya di Provinsi Banten. Adapun luas wilayah Kota Cilegon adalah sekitar 16 ribu hektare dengan jumlah persil 163.645 bidang.

Menteri ATR/BPN, AHY mengatakan, Kementerian ATR/BPN aktif melakukan sertipikasi tempat ibadah untuk menjamin kebebasan beribadah umat beragama. Sertifikat Tanah Wakaf untuk memberikan kepastian hukum hak pengelolaan.

“Saya sungguh apresiasi acara ini. Kita saksikan penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf dan Sertifikat Elektronik. Selamat Kota Cilegon yang berhasil sebagai Kota Lengkap dan Kota Sertifikat Elektronik,” kata AHY pada Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf dan Elektronik serta Deklarasi Kota Cilegon sebagai Kota Lengkap dan Implementasi Sertipikat Elektronik pada Kantor Pertanahan Nasional Kota Cilegon di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (26/3/2024).

AHY menilai, Sertifikat Elektronik turut mendorong digitalisasi serta membatasi ruang gerak mafia tanah.

“Satu sudah lengkap dari delapan Kabupaten/Kota. Kita kejar tujuh lainnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu juga diserahkan sebanyak 53 Sertifikat Hak atas Tanah Wakaf juga diberikan oleh Menteri AHY kepada 42 perwakilan penerima di wilayah tersebut. Sertifikat Hak atas Tanah Wakaf yang diberikan diperuntukkan bagi tanah makam, masjid, musallah, madrasah, dan yayasan.

Di tempat yang sama, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten terus menggiatkan sertifikasi tanah. Sertipikat memastikan hak atas tanah.

“Tanah penting sekali dan mendasar. Provinsi Banten terus menggiatkan sertifikasi tanah. Sertifikat memastikan hak atas tanah,” kata Muktabar.

Lebih lanjut dikatakan Muktabar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten juga menggiatkan penatakelolaan aset kepemilikan daerah. Tujuannya, untuk dimiliki secara penuh oleh Pemprov Banten.

“Untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.

Menurut Muktabar, dirinya bersama Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten mendorong tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang kurang produktif. Al Muktabar meminta HGU-HGU yang sudah lama yang kurang produktif untuk dikembalikan ke negara.

“Melalui konsep bank tanah, tanah-tanah HGU bisa didistribusikan ke masyarakat. Akses kepemilikan lahan semakin terbatas. Aspek kepastian hukum penting sekali,” ujar Muktabar.

Muktabar juga memastikan, Pemprov Banten saat ini berupaya melakukam sertifikasi tanah ulayat. “Pensertifikatan tanah ulayat memastikan hukum tanah ulayat,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Badan Wakaf Indonesia M Nuh mengatakan pertumbuhan Wakaf Tanah di Indonesia sekitar 9 persen per Tahun. Saat ini tren wakaf bergeser ke wakaf uang yang lebih fleksibel.

“Sekitar 60 persen sudah bersertipikat. Sebanyak 40 persen masih dalam proses,” jelasnya.

Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Sudaryanto mengatakan, Deklarasi Kota Cilegon sebagai penyemangat Kabupaten/Kota lainnya.

Dikatakan, di Provinsi Banten ada 5 juta bidang tanah. Sebanyak 3 juta bidang atau 70 persen sudah bersertifikat. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini