Oleh : Fauzi Sanusi
Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Di organisasi mana pun, tindakan tegas selalu bisa dibenarkan atas nama disiplin. Namun dalam tata kelola modern, ukuran keadilan bukan terletak pada ketegasan, tapi pada cara dan prosedur yang digunakan. Di tengah perdebatan tentang pembekuan kepengurusan dan pengangkatan caretaker di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, publik wajar bertanya: ini dalam rangka penegakan tata kelola, atau justru dominasi vertikal dalam struktur berjenjang?
Pertanyaan ini penting bukan karena konflik personal, tetapi karena Cilegon adalah kota industri strategis. Di wilayah dengan nilai investasi besar dan ribuan tenaga kerja, stabilitas organisasi dunia usaha adalah bagian dari infrastruktur ekonomi. Dalam setting ekonomi demikian, eksistensi Kadin bukan sekadar simbol, Kadin adalah kanal formal representasi pengusaha, mitra dialog pemerintah daerah, dan jembatan koordinasi dengan industri besar.
Ketika keputusan organisasi dipersoalkan dan pembekuan dilakukan, implikasinya bukan hanya sebatas internal, gemuruhnya akan menciptakan ketidakpastian representasi. Dunia usaha bertanya: siapa yang legitimate? Pemerintah daerah bertanya: dengan siapa harus berkoordinasi? Investor bertanya: apakah ekosistem bisnis stabil?
Di sinilah perdebatan harus ditarik ke level prinsip tata kelola.
Dalam organisasi berjenjang, Kadin Provinsi memang memiliki fungsi pembinaan, akan tetapi Kadin Kota juga memiliki ruang otonomi operasional. Konflik muncul ketika batas kewenangan tidak diterjemahkan secara presisi dalam praktik. Penunjukan Penjabat (Pj) melalui Rapat Pengurus Lengkap dipandang sah oleh satu pihak, sementara pihak lain menilai prosedurnya tidak memenuhi mekanisme organisasi. Perbedaan tafsir ini adalah gejala klasik dalam organisasi hierarkis.
Namun yang menentukan apakah sebuah tindakan itu benar, bukanlah siapa yang lebih tinggi secara struktur, melainkan apakah prosedurnya memenuhi tiga prinsip: due process, proporsionalitas, dan transparansi.
Pertama, due process. Pembekuan kepengurusan adalah tindakan serius. Secara governance, ia seharusnya berbasis pada dasar aturan yang jelas, tahapan formal yang terdokumentasi, serta kesempatan klarifikasi bagi pihak yang dibekukan. Tanpa proses ini, keputusan mudah terbaca sebagai tindakan sepihak, meski mungkin dimaksudkan sebagai penertiban.
Kedua, proporsionalitas. Dalam organisasi sehat, sanksi biasanya dilakukan secara bertahap: ada pembinaan, ada teguran, koreksi, dan dialektika organisasi. Kemudian berujung pada tindakan lebih tegas bila diperlukan. Jika pembekuan menjadi respons pertama tanpa tahapan tersebut di atas, publik dapat mempertanyakan apakah langkah tersebut sebanding dengan pelanggaran yang dituduhkan.
Ketiga, transparansi. Istilah “tidak sesuai mekanisme” atau “tidak memenuhi kuorum” harus dijelaskan secara konkret. Pasal mana yang dilanggar? Bukti administratifnya apa? Forum pengambil keputusannya bagaimana? Governance modern menuntut keputusan bisa diuji dan dibuktikan, bukan hanya diumumkan.
Jika ketiga prinsip ini terpenuhi, maka pembekuan dapat dibaca sebagai penegakan tata kelola. Namun jika tidak, maka berisiko dipersepsikan sebagai dominasi vertikal yaitu penggunaan otoritas struktural tanpa legitimasi prosedural yang memadai.
Dominasi vertikal bukan selalu soal niat buruk. Kadang ia lahir dari keyakinan bahwa level di atas berhak mengoreksi level di bawah demi menjaga disiplin. Namun dalam organisasi modern seperti Kadin, kewenangan tidak boleh hanya bertumpu pada hierarki. Keputusan itu harus bertumpu pada legitimasi.
Ada satu hal yang sering terlewat dalam konflik seperti ini yaitu reputasi kolektif. Bagi kota industri seperti Cilegon, persoalan yang paling mahal adalah ketidakpastian. Ketika organisasi pengusaha terlihat terbelah, posisi tawar kolektif melemah. Ruang informal dan negosiasi individual justru menguat. Pada akhirnya, yang dirugikan bukan hanya pengurus, tetapi ekosistem usaha secara keseluruhan.
Karena itu, jalan keluar terbaik bukanlah memperpanjang kontestasi narasi. Yang dibutuhkan adalah mekanisme penjernihan yang final dan terhormat. Jika memang terdapat pelanggaran prosedur, buktikan secara administratif dan buka secara transparan. Jika terjadi perbedaan tafsir aturan, libatkan Kadin Indonesia sebagai penafsir akhir agar keputusan tidak terjebak dalam konflik kewenangan antar-level.
Organisasi dunia usaha harus menjadi contoh tata kelola yang dewasa. Ia tidak boleh larut dalam logika siapa lebih tinggi. Ia harus berdiri pada logika siapa paling prosedural.
Pada akhirnya, ini bukan soal siapa yang menang dalam struktur, tetapi siapa yang menjaga legitimasi. Jika kewenangan dipakai tanpa membuka ruang uji prosedur, organisasi sedang mengirim pesan yang keliru: bahwa hierarki lebih penting daripada keadilan. Dan ketika dunia usaha melihat itu, kepercayaan pelan-pelan terkikis. Kota industri tidak dibangun oleh dominasi, tetapi oleh kejelasan aturan. Maka pertanyaannya sederhana—dan justru karena sederhana ia berbahaya: apakah pembekuan ini memperkuat tata kelola, atau justru memperlihatkan bahwa yang paling kuat dalam organisasi adalah posisi, bukan prosedur? Jika jawabannya belum jelas, maka yang perlu dibekukan bukan kepengurusan, melainkan ego dalam memahami kewenangan.
