Beranda Bisnis Mengenal Perbedaan Asuransi TLO Vs Asuransi All Risk

Mengenal Perbedaan Asuransi TLO Vs Asuransi All Risk

Ilustrasi - foto istimewa

SERANG – Secara umum, jenis asuransi mobil terdiri dari dua, yaitu asuransi Total Loss Only (TLO) dan asuransi All Risk (asuransi gabungan/comprehensive).

Asuransi TLO adalah salah satu jenis asuransi kendaraan yang cukup populer. Pasalnya, premi asuransi ini relatif lebih murah dari jenis asuransi all risk.

Asuransi TLO umumnya digunakan pada mobil yang sudah memiliki usia pemakaian cukup lama.

Lantas, apa sih perbedaan asuransi mobil TLO dengan All Risk, dan apa manfaatnya? Simak ulasannya seperti hasil riset tim Lifepal.co.id.

Pengertian Asuransi TLO

TLO atau binagriya upakara adalah istilah yang dikenal dalam asuransi kendaraan. Meski memakai embel-embel loss (hilang), risiko yang ditanggung bukan sekadar kehilangan kendaraan karena aksi kriminal saja, tapi juga kerusakan.

Hanya saja, kerusakan yang ditanggung dalam asuransi TLO ini sekurang-kurangnya 75 persen.

Kerusakan 75 persen itu sengaja jadi patokan karena bisa dipastikan kendaraan itu dalam kondisi rusak parah yang tak mungkin lagi digunakan.

Intinya, cara kerja asuransi kendaraan jenis TLO adalah menjamin kerugian bila kendaraan mengalami kecelakaan dengan kerusakan di atas 75 persen, kendaraan terbakar, hilang akibat dicuri maupun perampasan paksa.

Artinya, bila kendaraan yang diasuransikan dengan jenis perlindungan TLO mengalami kerusakan minor seperti baret di bodi, spion patah, atau kerusakan kecil lain, maka si pemilik tidak bisa klaim asuransi.

Berbeda jika mobil mengalami ringsek tak berbentuk akibat tabrakan di mana kerusakannya di atas 75 persen, maka silakan pemilik polis untuk mengajukan klaim.

Perbedaan Asuransi TLO dan All Risk

Dalam asuransi TLO, risiko atas kepemilikan kendaraan itu tak sekadar hilang karena dicuri atau hancur akibat kecelakaan fatal, tapi risiko minor lainnya.

Terbuka peluang kerusakan kendaraan akibat kelalaian diri sendiri maupun orang lain yang sifatnya minor seperti bodi penyok atau baret-baret.

Selain TLO, terdapat pula asuransi All Risk yang biasanya karena rekomendasi dari sales kendaraan atau agen asuransi.

Seperti dijelaskan di awal, asuransi All Risk adalah jenis pertanggungan yang menjamin kerugian atas kerusakan kendaraan mayor maupun minor, perbuatan jahat orang lain, dan kendaraan hilang dicuri.

Bahkan bisa diperluas dengan jaminan kerusuhan, bencana alam, jaminan pihak ketiga, dan lain-lain.

Karena cakupan pertanggungan asuransi All Risk lebih luas, maka konsekuensinya harus membayarkan uang untuk premi asuransi pasti lebih tinggi.

Meski lebih mahal dari asuransi TLO, segala risiko terhadap kendaraan akan di-cover. Namun, semua keputusan kembali kepada diri Anda.

Manfaat Asuransi TLO

Asuransi TLO memiliki beberapa manfaat yang penting bagi pemilik kendaraan, di antaranya:

Lebih Berhati-hati Berkendara

Kalau segala risiko tidak ditanggung asuransi mobil, maka akan memaksa kita untuk berpikir ribuan kali untuk melakukan kecerobohan.

Risiko dari kecerobohan itu mahal harganya karena mesti merogoh kocek sendiri dan tak ditanggung asuransi.

Misalnya, berusaha menjadi seorang smart driver yang piawai membawa kendaraan sehingga bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan atau benturan dengan kendaraan lain. Kecuali lagi apes saja karena pemicu kendaraan bersumber dari kelalaian orang lain.

Membuat Lita Lebih Hemat

Mengambil jenis asuransi di luar TLO bisa jadi sadar diri jadi sering melakukan kecerobohan. Padahal kalau kita menekan kecerobohan itu, dengan sendirinya bisa berhemat banyak. Buat apa membayar mahal atas risiko yang sebenarnya bisa ditanggulangi diri sendiri.

Wajar premi asuransi TLO lebih murah karena cukup sekali klaim saja ketika menderita kerugian akibat kendaraan hilang atau rusak parah.

Beda dengan asuransi All Risk yang mensyaratkan premi mahal lantaran kita mengklaimnya berkali-kali. Seringnya pengajuan klaim ini membuat biaya operasional pihak asuransi membengkak dan itu dibebankan kepada nasabah.

Sebaiknya Lengkapi Asuransi TLO dengan Perluasan Pertanggungan

Karena segala risiko sangat mungkin terjadi, sebaiknya mengambil polis asuransi TLO dengan perluasan pertanggungan untuk banjir, gempa, dan huru-hara.

Misalnya, di Jakarta yang merupakan daerah rawan banjir. Meski rumah tak masuk peta rawan banjir, bisa jadi ketika Anda memarkirkan kendaraan di suatu tempat justru kena apes diterpa banjir.

Besaran premi perluasan banjir ini sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor 06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta Jenis Risiko Khusus meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami, tarif premi jaminan banjir pada asuransi kendaraan bermotor meliputi:

1.     Wilayah 1: Tarif premi untuk total loss only Sumatera dan Kepulauannya sebesar 0,05% hingga 0,075%.

2.     Wilayah 2: Jakarta, Banten  total loss only sebesar 0,075% hingga 0,1%.

3.     Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2 tarif premi total loss only sebesar 0,05% hingga 0,075%.

Pertanggungan Jaminan TLO Tidak Menyusut di Setiap Tahunnya

Uang pertanggungan jaminan asuransi TLO akan terus berkurang setiap tahunnya dari harga awal kendaraan baru.

Misalnya saja pihak asuransi bakal memberi pertanggungan jaminan 100 persen di tahun pertama, lalu menyusut menjadi 80 persen di tahun kedua, dan berkurang lagi jadi 70 persen di tahun ketiga.

Namun, bisa juga membuat pertanggungan jaminan Total Loss Only itu tetap konstan 100 persen tiap tahun. Asalkan, membayar preminya dibayarkan tiap tahun. Jadi tiap tahun polis asuransinya diperbaharui dengan masa jaminan selama 365 hari.

Frekuensi kehilangan kendaraan atau kerusakan fatal atas kendaraan memang tak sebesar ketimbang kendaraan rusak karena baret-baret diserempet atau spion patah.

Di sinilah peran asuransi yang siap menanggung risiko tersebut. Bagaimana pun prinsip dasar asuransi adalah mengambil alih kerugian besar yang sulit untuk ditanggung sendiri.

Jadi, risiko yang diasuransikan tentunya yang frekuensi terjadinya kecil atau minim. Termasuk di sini kehilangan kendaraan akibat kerusakan fatal atau digondol maling.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini