Beranda Gaya Hidup Mengenal Asuransi Mobil TLO, Proteksi untuk Kendaraan Kesayangan

Mengenal Asuransi Mobil TLO, Proteksi untuk Kendaraan Kesayangan

Ilustrasi - foto istimewa

SERANG – Asuransi mobil Total Loss Only (TLO) merupakan salah satu jenis proteksi untuk kendaraan roda empat yang umum dipilih masyarakat. Namun, tidak semua pemilik kendaraan mengetahui apa manfaat dan rate asuransi mobil tersebut.

Asuransi TLO adalah produk asuransi mobil yang memberikan ganti rugi jika kendaraan rusak parah (tidak bisa digunakan) atau kerusakannya di atas 75 persen. Jadi risiko yang ditanggung asuransi TLO adalah mesin mati total, hilang akibat pencurian, dan lain sejenisnya.

Umumnya banyak pemilik mobil tua dengan usia rata-rata 10 tahun memilih asuransi TLO. Namun, itu bukan berarti mengesankan asuransi mobil TLO cocoknya cuma buat mobil tua atau bekas saja ya!

Pada dasarnya, baik asuransi mobil All Risk maupun asuransi TLO, keduanya cocok untuk mobil baru ataupun mobil bekas. Terpenting adalah pemilik mobil paham betul apa jenis asuransi mobil yang paling pas untuk kendaraan miliknya.

Untuk mengetahui apa saja manfaat, perbedaan dengan asuransi All Risk dan berapa rate asuransi TLO, Duitpintar.com selaku pialang asuransi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, memberikan penjelasannya.

Manfaat Asuransi TLO

Memiliki asuransi Total Loss Only alias TLO memberikan perlindungan terhadap risiko kehilangan dan kerusakan berat.

Seperti dijelaskan sebelumnya, asuransi TLO memproteksi jika kendaraan mengalami kerusakan parah lebih dari 75 persen atau dengan kata lain asuransi ini tidak memberikan perlindungan pada kerusakan-kerusakan ringan, seperti mobil lecet karena terserempet kendaraan lain.

Asuransi ini akan mengcover kondisi berat, misalnya komponen mobil yang tiba-tiba tidak berfungsi maksimal, terjadi kecelakaan, atau hilang karena dicuri.

Premi asuransi ini cocok bagi Anda yang ingin menghemat pengeluaran. Sebab, premi yang harus Anda bayarkan jauh lebih rendah. Asuransi TLO juga disarankan untuk Anda yang memiliki kendaraan dengan usia lebih tua, seperti mobil bekas.

Sebab, asuransi ini akan melindungi kendaraan Anda hingga 15 tahun. Kisaran harga premi asuransi TLO adalah 0,2% sampai 0,69% dari harga kendaraan nasabah dan dibayarkan sekali untuk mendapat perlindungan selama satu tahun penuh.

Perbedaan Asuransi TLO dan All Risk

Perusahaan asuransi umum menjual jenis polis asuransi mobil ataupun kendaraan berdasarkan manfaatnya: manfaat pertanggungan Total Loss Only (TLO) dan asuransi All Risk (Comprehensive).

Kedua jenis polis asuransi mobil, baik TLO maupun All Risk, juga memiliki perbedaan lainnya. Apa saja perbedaan asuransi TLO dan All Risk? Cek infonya di bawah ini.

●      Klaim manfaat pertanggungan. Klaim atas manfaat pertanggungan asuransi TLO berlaku jika biaya penggantian sama dengan atau lebih dari 75% dari harga pasar kendaraan saat kejadian (termasuk hilangnya kendaraan). Sementara klaim manfaat asuransi All Risk bisa berlaku atas kerusakan kecil hingga besar (termasuk kehilangan).

●      Usia mobil atau kendaran. Polis asuransi TLO diperuntukkan bagi mobil atau kendaraan usia 0-10 tahun atau mobil bekas lebih dari 10 tahun. Polis asuransi All Risk diperuntukkan bagi mobil baru atau mobil bekas dengan usia kurang dari 10 tahun.

●      Rate premi OJK. Rate premi asuransi TLO sekitar 0,20%-0,78%. Rate premi asuransi All Risk sekitar 1,05%-4,20%.

●      Besaran premi. Polis asuransi TLO lebih murah dibanding polis asuransi All Risk karena premi TLO lebih kecil dibandingkan dengan premi All Risk.

●      Layanan bengkel. Perbaikan di bengkel resmi umumnya berlaku untuk mobil dengan polis All Risk dan TLO kurang dari 10 tahun. Polis TLO usia di atas 10 tahun hanya bisa melakukan perbaikan di bengkel umum.

Rate Asuransi Mobil TLO

Rate asuransi TLO biasanya kurang dari 1 persen dari harga mobil. Asuransi TLO bisa dipilih apabila kita memiliki mobil yang potensi kerusakannya cukup besar atau memiliki potensi untuk dicuri karena sering diparkir di berbagai area yang berbeda, termasuk area yang tingkat kriminalitasnya dikhawatirkan cukup tinggi.

Berikut ini rate asuransi mobil TLO sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Jenis kendaraan: Nonbus dan Nontruk

Kategori

HargaKendaraan

Wilayah 1

Wilayah 2

Wilayah 3

Kategori 1

0 s.d.Rp 125 juta

0,47%-0,56%

0,65%-0,78%

0,51%-0,56%

Kategori 2

>Rp 125 juta –Rp 200 juta

0,63%-0,69%

0,44%-0,53%

0,44%-0,48%

Kategori 3

>Rp 200 juta –Rp 400 juta

0,41%-0,46%

0,38%-0,42%

0,29%-0,35%

Kategori 4

>Rp 400 juta– Rp 800 juta

0,25%-0,30%

0,25%-0,30%

0,23%-0,27%

Kategori 5

> Rp 800 juta

0,20%-0,24%

0,20%-0,24%

0,20%-0,24%

2. Jenis kendaraan: Bus, Truk, dan Pickup

Kategori

Uang Pertanggungan

Wilayah 1

Wilayah 2

Wilayah 3

Kategori 6

Truk & Pickup, semua uang

pertanggungan

0,88%-1,07%

1,68%-2,02%

0,81%-0,98%

Kategori 7

Bus, semua uang pertanggungan

0,23%-0,29%

0,23%-0,29%

0,18%-0,22%

Keterangan:

●      Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya

●      Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

●      Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

Cara Klaim Asuransi Mobil TLO

Cara klaim asuransi mobil TLO kurang lebih sama dengan All Risk. Yaitu, saat terjadi risiko yang dipertanggungkan, segera hubungi agen asuransi ataupun perusahaan asuransi.

Ajukan klaim maksimal waktunya 5 x 24 jam setelah terjadinya kejadian. Kalau melewati batas waktu tersebut, pengajuan klaim bakal ditolak.

Berikut ini langkah-langkah pengajuan klaim:

1.     Laporkan klaim dengan menghubungi call center perusahaan atau pialang asuransi, semisal PT Anugrah Atma Adiguna.

2.     Persiapkan dokumen klaim, seperti formulir klaim, STNK, SIM, polis, bukti foto kejadian, dan lainnya.

3.     Perusahaan asuransi akan melakukan proses survei untuk menentukan apakah kerusakan dapat ditanggung asuransi atau tidak.

4.     Tunggu hasil survei.

5.     Jika disetujui, nasabah dapat melakukan klaim di bengkel rekanan perusahaan asuransi.

6.     Umumnya proses klaim asuransi mobil membutuhkan waktu 3-5 hari.

7.     Nasabah membayarkan biaya own risk sebesar Rp300.000.

Dokumen klaim yang umumnya dibutuhkan:

●      Lampiran asli dan fotokopi polis asuransi mobil All Risk.

●      Lampiran fotokopi SIM dan STNK.

●      Lampiran fotokopi KTP, SIM, dan STNK.

●      Lampiran hasil laporan kepolisian, jika kerusakan akibat kecelakaan.

●      Lampiran formulir klaim yang telah dilengkapi.

●      Lampiran yang menjelaskan kronologis terjadinya kecelakaan.

●      Lampiran bukti foto kerusakan pada mobil.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini