Beranda Gaya Hidup 3 Langkah untuk Mewaspadai Kecelakaan Mobil

3 Langkah untuk Mewaspadai Kecelakaan Mobil

Ilustrasi - foto istimewa

SERANG – Risiko mengalami kecelakaan mobil masih tetap ada, meskipun kita sebagai pemilik mobil telah mematuhi rambu-rambu dan lebih waspada ketika berkendara di jalan.

Kecelakaan adalah risiko yang akan memaksa Anda keluar uang dalam jumlah besar. Sementara itu, biaya perbaikan mobil tidak murah, baik untuk kerusakan bodi maupun mesin mobil.

Apakah bisa kecelakaan dihindari 100%? Bisa saja, caranya adalah dengan tidak mengoperasikan kendaraan Anda sama sekali, namun bukan itu tentunya yang kita inginkan.

Demi mewaspadai risiko finansial akibat peristiwa ini, lakukan beberapa langkah yang diberikan perencana keuangan dan financial educator Lifepal Aulia Akbar CFP®, AEPP®:

Pilih asuransi mobil yang tepat

Satu-satunya produk yang bisa melindungi Anda dari segala risiko finansial atas peristiwa kecelakaan, terserempet, atau pencurian kendaraan adalah asuransi kendaraan.

Sederhananya, beban finansial yang harus Anda tanggung akibat kecelakaan akan ditransfer ke perusahaan asuransi.

Secara garis besar, asuransi mobil dibedakan dalam dua jenis, pertama adalah total lost only (TLO) yang menanggung kerugian finansial akibat pencurian kendaraan bermotor atau kerusakan parah yang nilainya setara 75% dari harga mobil.

Sementara itu, asuransi mobil all risk akan menanggung segala jenis risiko yang dialami, kecuali jika ada pengecualian yang disepakati.

Bila Anda tinggal di wilayah padat kendaraan, pilihlah all risk karena risiko akan terjadinya kerusakan kecil cukup tinggi.

Siapkan dana darurat untuk mobil Anda

Dana darurat untuk mobil juga ada, hal itu cukup berguna untuk menanggulangi pengeluaran-pengeluaran tak terduga terkait kepemilikan mobil. Sebut saja seperti pergantian suku cadang penting seperti ban mobil, aki, dan sebagainya.

Selain itu, dana darurat juga sangat berguna jika Anda melakukan klaim asuransi mobil.

Patut diketahui, asuransi mobil Anda tidak akan menanggung 100% biaya perbaikan yang terjadi karena risiko. Akan ada biaya bernama Own Risk (OR) yang umumnya sebesar Rp300 ribu yang harus dibayarkan pemilik mobil saat melakukan klaim per kejadian.

Tujuan diberlakukannya deductible atau OR adalah agar pemilik asuransi mobil tetap berhati-hati mengendarai mobil.

Lindungi juga diri dan keluarga Anda

Tidaklah cukup jika Anda hanya memiliki asuransi yang melindungi mobil saja. Lindungilah diri Anda dengan asuransi kecelakaan diri.

Beberapa asuransi mobil all risk umumnya memiliki manfaat berupa perlindungan kecelakaan diri. Namun, besaran santunan akan kecelakaan diri yang diberikan asuransi mobil mungkin dinilai kurang cukup, maka tidak ada salahnya untuk menambah proteksi berupa asuransi kecelakaan diri.

Biaya pengobatan akan kecelakaan juga tidaklah murah. Dan yang lebih parah dari itu, pengendara bisa saja mengalami cacat, hingga meninggal dunia karena peristiwa ini.

Saat si pengendara menderita cacat total atau meninggal dunia, dan kebetulan dia adalah seorang pencari nafkah dalam keluarga, sudah pasti keluarga yang ditinggalkannya akan kehilangan pendapatan bulanan.

Karena itu, si pemilik mobil yang berstatus pencari nafkah juga harus dilindungi oleh asuransi kecelakaan maupun jiwa.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini