Oleh : Fauzi Sanusi
Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Kota Cilegon telah lama dikenal sebagai salah satu episentrum industri strategis nasional. Dengan konsentrasi investasi padat modal, Cilegon memainkan peran vital dalam rantai nilai ekonomi Indonesia. Namun, di balik pertumbuhan yang impresif ini, terdapat ironi yang kian terasa: pelaku usaha lokal—yang notabene merupakan bagian dari masyarakat Cilegon—masih minim mendapatkan akses dan ruang partisipasi yang proporsional dalam proyek-proyek investasi berskala besar tersebut.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan teknis atau kurangnya daya saing pelaku lokal, yang terjadi adalah ketimpangan struktural dalam ekosistem investasi daerah. Hal ini ditandai dengan dominasi para investor dan kroninya dalam mendesain kebijakan yang ekslusif terhadap ruang kemitraan. Akibatnya, dalam sejumlah kasus ekstrem, memunculkan ketegangan sosial yang menjurus pada tindakan intimidasi terhadap investor. Situasi ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk segera memperkuat peran strategisnya, bukan hanya sebagai fasilitator investasi saja tetapi juga berperan sebagai pengawal keadilan ekonomi lokal.
Investasi yang Inklusif dan Berkeadilan
Ke depan, untuk mencegah kembalinya ketegangan sosial tersebut, Pemerintah Kota Cilegon merumuskan kebijakan yang berorientasi pada dua misi besar: menjaga iklim investasi tetap kondusif dan menghadirkan inklusivitas dalam distribusi manfaat ekonomi lingkungan. Ini bukan pilihan yang mudah, tetapi menjadi keniscayaan dalam konteks tata kelola pembangunan daerah yang demokratis dan berorientasi pada kesejahteraan kolektif.
Beberapa instrumen kebijakan yang dapat digagas antara lain:
1. Forum Komunikasi Investasi Cilegon (FKIC)
FKIC didesain sebagai platform dialog multi-pihak. Sebuah wadah dibawah koordinasi DPMPTSP beranggotakan investor, asosiasi pengusaha kota Cilegon, akademisi serta beberapa tokoh pengusaha. Forum ini menjadi ruang resmi untuk memastikan peluang kemitraan, menyelesaikan potensi konflik secara preventif, dan menjamin transparansi proses bisnis antara investor dan pelaku usaha kota Cilegon.
2. Perda Kemitraan Investasi Lokal
Salah satu langkah strategis adalah menyiapkan Perda yang mewajibkan setiap investor untuk menyampaikan Rencana Peluang Kemitraan Lokal (RPKL) sebelum proyek berjalan. Kebijakan ini mendorong prinsip transparansi, akuntabilitas, dan distribusi manfaat ekonomi yang lebih berimbang.
3. Pemetaan dan Penguatan Kapasitas UMK
Melalui kerja sama lintas dinas, pelaku UMK lokal dipetakan, dibina, dan disiapkan untuk menjadi mitra usaha yang profesional. Ini mencakup aspek legalitas, kompetensi teknis, dan kesiapan modal, agar keterlibatan mereka tidak sekadar simbolik, melainkan benar-benar berdaya saing.
4. Edukasi Etika Bisnis dan Standar Pengadaan
Untuk mendorong profesionalisme pelaku usaha lokal, dilakukan pelatihan berkala mengenai standar etika bisnis, tata cara lelang, serta teknik penyusunan proposal kemitraan. Pemerintah bekerja sama dengan perguruan tinggi, organisasi profesi yang relevan dan pelaku industri dalam menyusun modul pelatihan.
5. Penguatan Tata Kelola Keamanan Investasi
Untuk menjamin rasa aman bagi seluruh pelaku usaha, Pemerintah kota Cilegon bersama unsur Forkopimda membentuk Satuan Tugas Terpadu yang berfokus pada penguatan tata kelola keamanan investasi. Satgas ini bertugas mencegah potensi gangguan di lapangan, menyelesaikan persoalan secara dialogis, serta menindaklanjuti aduan yang berkaitan dengan dugaan praktik monopoli dan kecurangan ekosistem secara profesional dan proporsional. Pendekatan yang diambil bersifat persuasif dan kolaboratif, dengan mengedepankan edukasi hukum serta perlindungan terhadap seluruh pihak, baik investor maupun masyarakat lokal.
6. Transparansi Melalui Dashboard Investasi Digital
Salah satu tantangan utama dalam mendorong kemitraan yang adil antara investor dan pelaku usaha lokal adalah keterbatasan akses terhadap informasi proyek dan peluang bisnis yang tersedia. Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Kota Cilegon merancang sistem Dashboard Investasi Digital sebagai platform keterbukaan informasi publik yang proaktif dan partisipatif.
Dashboard ini akan menampilkan secara real-time daftar proyek strategis yang sedang dan akan berjalan, rencana kebutuhan subkontrak, peluang pengadaan barang dan jasa, serta estimasi kebutuhan tenaga kerja lokal. Informasi ini tidak hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha yang telah mapan, tetapi juga dirancang untuk diakses oleh UMK, koperasi, hingga pencari kerja lokal.
Lebih dari sekadar etalase data, dashboard ini diharapkan menjadi instrumen penghubung langsung antara investor dan komunitas ekonomi lokal, sekaligus alat kontrol sosial yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi jalannya proyek-proyek besar di wilayahnya.
Implementasi dashboard ini juga selaras dengan prinsip-prinsip good governance: keterbukaan (transparency), partisipasi (participation), dan akuntabilitas (accountability). Melalui mekanisme ini, pemerintah tidak hanya menampilkan komitmen terhadap efisiensi investasi, tetapi juga membuka ruang kolaborasi yang adil dan terukur bagi seluruh lapisan masyarakat.
Untuk memastikan efektivitasnya, dashboard ini perlu dikelola oleh tim lintas sektor, dengan pembaruan data yang berkala dan mekanisme pengaduan online. Dengan demikian, tidak hanya informasi yang disediakan, tetapi juga ruang untuk respons publik yang konstruktif.
7. Mekanisme Mediasi Tripartit
Pemerintah akan memfasilitasi sistem penyelesaian sengketa berbasis dialog, yang melibatkan perwakilan investor, asosiasi pengusaha lokal, dan mediator independen. Model ini diharapkan dapat menjadi jembatan bagi konflik yang berpotensi terjadi di lapangan.
Mewujudkan Tata Kelola Investasi yang Demokratis
Kebijakan investasi tidak boleh hanya dipandang sebagai instrumen teknokratis semata. Ia adalah bagian dari kontrak sosial antara negara dan warga negaranya. Pemerintah daerah memiliki mandat moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa investasi yang hadir bukan hanya menciptakan pertumbuhan, tetapi juga memperkuat keadilan sosial dan partisipasi lokal.
Kota Cilegon memiliki peluang besar untuk menjadi model pada level nasional dalam menghadirkan keadian ekonomi. Cilegon akan dikenal sebagai kota industri sekaligus sebagai kota yang adil secara ekonomi, jika pendekatan kebijakan yang inklusif dan berbasis dialog ini dijalankan secara konsisten.
Investasi di era modern bukan hanya menghasilkan keuntungan bagi pemilik modal, tetapi juga menghadirkan keadilan bagi masyarakat dimana mereka beroperasi.
Wallahu A’lam Bishawab.