Beranda Nasional Mendes Yandri Klaim 326 Desa di Kabupaten Serang Siap Jalankan Koperasi Merah...

Mendes Yandri Klaim 326 Desa di Kabupaten Serang Siap Jalankan Koperasi Merah Putih

Mendes PDT Yandri Susanto bersama Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah usai acara di Pemkab Serang. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto menyebut Kabupaten Serang sebagai wilayah pertama yang seluruh desanya telah memiliki koperasi berbadan hukum.

Diketahui, sebanyak 326 desa di daerah ini telah membentuk Koperasi Merah Putih yang dinilai siap menjalankan kegiatan usaha pada program yang digagas presiden RI, Prabowo Subianto.

“Alhamdulillah, menjelang peluncuran nasional oleh Presiden Prabowo pada 19 Juli, Kabupaten Serang telah mencapai 100 persen pembentukan koperasi desa,” kata Yandri saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Koperasi Merah Putih di Serang, Rabu (2/7/2025).

Setiap koperasi, kata dia, akan memulai usahanya dengan dukungan pembiayaan dari bank-bank Himbara dan bank pembangunan daerah.

Yandri menyebut, skema pembiayaan tersebut menawarkan bunga rendah dan tanpa agunan, berkat subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Contohnya, untuk unit usaha distribusi LPG 3 kilogram, koperasi cukup mengajukan kebutuhan kepada pihak bank. Setelah diverifikasi, dana langsung ditransfer ke distributor resmi seperti Patra Niaga.

“Dananya tidak ditransfer ke koperasi, supaya lebih transparan dan mencegah penyalahgunaan,” ujar Yandri.

Yandri juga mengklaim pemerintah menyiapkan pengawasan berlapis. Satuan Tugas Koperasi Merah Putih (Satgas Kopdes) akan dibentuk di tingkat kabupaten dan dipimpin langsung oleh Bupati.

Satgas ini, lanjut dia, melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Kalau pengawasan sudah ketat tapi masih bocor juga, berarti manusianya yang harus ditertibkan,” ucap Yandri.

Kementerian juga menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para pengurus koperasi.

Selain itu, kapasitas pengelolaan koperasi akan diperkuat melalui pelatihan dan digitalisasi, termasuk upaya penghapusan transaksi tunai demi efisiensi dan keamanan.

Untuk menekan beban operasional, tenaga kerja koperasi akan diupayakan masuk skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan dibiayai negara.

Baca Juga :  Mudik ke Kabupaten Serang Lakukan Isolasi Mandiri

“Tenaga kerjanya digaji negara, bisnisnya jelas, modalnya mudah, pengawasan ketat. Tidak ada alasan koperasi tidak jalan,” tuturnya.

Lebih jauh, dengan adanya koperasi Merah Putih yang akan mengembangkan unit simpan pinjam dengan bunga rendah, menjadi salahsatu upaya mengatasi praktik rentenir dan bank keliling yang selama ini mencekik masyarakat desa.

Dengan begitu, pemerintah mengaku menginginkan koperasi menjadi tulang punggung ekonomi desa.

“Ini mandat langsung dari Presiden. Semua BUMN diarahkan bermitra dengan koperasi desa, dari sektor pangan, kesehatan, logistik hingga distribusi. Kabupaten Serang akan jadi model nasional,” tandanya.

Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News