Beranda Pemerintahan Mendagri : Walikota Tangerang Harus Tetap Menjaga Etika Pemerintahan

Mendagri : Walikota Tangerang Harus Tetap Menjaga Etika Pemerintahan

Mendagri Tjahjo Kumolo saat memberikan keterangan pers. (istimewa)

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menekankan bahwa Walikota Tangerang, Arief Wismansyah harus tetap menjaga etika pemerintahan. Pernyataan itu menyusul adanya polemik antara Walikota dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly soal kisruh aset Kemenkumham di Tangerang.

Hal itu diungkapkan Mendagri usai melakukan Konferensi Pers Festival Gapura Cinta Negeri di Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

“Walikota harus menjaga etika Pemerintahan. Walikota tidak boleh melakukan atau menuduh sesuatu yang belum terkonfirmasi kebenarannya, walikota juga tidak boleh melangkah sepihak melakukan langkah-langkah yang merugikan publik seperti memutus air, memutus listrik, itu kan tidak boleh karena ini masalah pelayanan publik, yang dirugikan adalah masyarakat,” kata Tjahjo dalam rilis yang diperoleh BantenNews.co.id.

Tjahjo juga mengungkapkan Walikota Tangerang seyogyanya dalam mengkomunikasikan dengan baik dari persoalan tersebut agar tidak merugikan publik.

“Bahwa segala sesuatu harus dikomunikasikan dengan baik sebagai kepala daerah, juga harus berprasangka baik, jangan sampai membuat suatu kebijakan yang sifatnya emosional yang merugikan publik,” ujar Tjahjo.

Selain itu, Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengingatkan dalam setiap polemik dan perbedaan pendapat tentunya harus diselesaikan dengan cara santun dan bermartabat sehingga tidak mencederai wibawa Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenkumham. Tidak hanya itu, setiap penyelesaian persoalan diharapkan tidak mengganggu pelayanan publik.

Kasus perselisihan antara Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham mencuat bermula dari perseteruan Walikota Tangerang, Arief Wismansyah dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kisruh aset Kemenkumham di Tangerang. Menteri Yasonna menyindir Arief yang berencana membuka persawahan di lahan Kemenkumham. Namun Walikota Tangerang membalas sindiran itu dengan menghentikan tiga layanan publik di kompleks Kemenkumham di Tangerang.

Selain memutus sambungan penerangan jalan umum (PJU), pihaknya juga menghentikan pengangkutan sampah dan tidak memperbaiki drainase di 50 RT 12 RW di 5 kelurahan di Kecamatan Tangerang di Komplek Pengayoman, Kehakiman dan Kemenkumham. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini