Oleh : TB Ahmad Fauzi
Pada 20 Februari lalu Andra Soni – Dimyati Natakusumah dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Setelah pitung wulan (tujuh bulan) dilantik, ia belum juga melantik pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov Banten) Banten. Akibatnya, sejumlah jabatan strategis di birokrasi masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Ada 18 jabatan di Pemprov Banten yang kini diisi Plt, di antaranya Kepala Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pendapatan Daerah, Inspektorat, Biro Hukum, Biro Umum, Biro Organisasi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kekosongan jabatan ini juga warisan dari pemerintahan sebelumnya.
Kondisi ini bukan sekadar soal administrasi yang tertunda, melainkan menyangkut denyut nadi pemerintahan dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Banten. Kekosongan jabatan ini bisa membuat pelayanan pemerintah agak tersendat, stagnan alias mêgêgêg, bahkan mandêg.
Dalam sistem pemerintahan daerah, jabatan eselon II merupakan motor utama pelaksana kebijakan gubernur. Kepala dinas, biro, badan, dan lembaga teknis memiliki peran sentral dalam mengeksekusi visi-misi kepala daerah. Ketika posisi-posisi ini hanya diisi oleh pelaksana tugas, roda pemerintahan berjalan lamban. Plt tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan strategis, terutama yang berkaitan dengan anggaran, maupun proyek besar yang menuntut legitimasi administratif. Pemerintahan akhirnya ibarat kapal besar yang dinahkodai ‘awak cadangan’, melaju pelan dengan arah tak tentu.
Setidaknya ada tiga dampak dari kekosongan jabatan ini. Pertama, turunnya efektivitas pelayanan publik. Dinas yang dipimpin Plt cenderung bersikap hati-hati dan lamban karena khawatir melangkah di luar kewenangan. Kedua, timbulnya ketidakpastian di internal ASN. Banyak pejabat menunggu arah kebijakan gubernur, sementara kompetisi sehat untuk mengisi jabatan definitif menjadi terhambat. Pengembangan karir para ASN pun menjadi lamban. Ketiga, berpotensi menimbulkan aroma politisasi dan tarik ulur kepentingan. Penundaan pelantikan sering kali diartikan sebagai upaya untuk menunggu momen politik yang tepat atau memastikan loyalitas pejabat yang akan diangkat.
Gubernur memiliki hak prerogatif dalam menentukan siapa yang akan menempati jabatan-jabatan penting yang kosong itu. Ia memiliki hak untuk merotasi, mutasi, hingga promosi pejabat. Namun hak tersebut juga mengandung tanggung jawab moral dan administratif untuk segera memastikan birokrasi bekerja optimal. Apalagi, masyarakat Banten sedang menunggu terobosan nyata dalam penanganan infrastruktur, pendidikan, pengangguran, dan kemiskinan- isu klasik yang tak kunjung selesai.
Jika alasan penundaan adalah proses seleksi terbuka (lelang jabatan) atau administrasi birokrasi yang masih berlangsung, semestinya proses itu bisa dipercepat dengan prinsip transparansi dan profesionalisme. Publik tentu tidak ingin melihat penataan birokrasi tersandera oleh kalkulasi politik atau tarik ulur kepentingan kelompok tertentu. Sebab, birokrasi yang stagnan hanya akan memperlambat implementasi program dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan daerah.
Gubernur perlu segera mengambil langkah tegas. Mengisi jabatan kosong dengan pejabat definitif yang berintegritas dan kompeten bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap amanat rakyat Banten. Penataan birokrasi adalah fondasi awal untuk membuktikan bahwa kepemimpinannya tidak hanya kuat di panggung politik, tetapi juga efektif di ruang kerja.
Tanpa percepatan penataan birokrasi, visi besar dan janji kepala daerah hanya akan tinggal di atas kertas. Banten butuh kepemimpinan yang tidak menunda-nunda keputusan, karena waktu tujuh bulan bukan lagi masa transisi—melainkan ujian pertama seorang gubernur dalam menegakkan arah pemerintahan yang tegas, profesional, dan berpihak pada pelayanan publik. Apalagi Andra Soni bukanlah orang baru di pemerintahan di Banten. sebelumnya Andra Soni adalah mantan Ketua DPRD Banten yang semestinya sudah paham dengan karakter birokrat di Pemprov Banten.
Jika memang ingin melakukan penataan birokrasi yang bersih, profesional dan tidak korupsi, lakukan dengan cepat dan terbuka. Jangan biarkan publik menduga-duga bahwa jabatan dibiarkan kosong karena sedang “disimpan” untuk tarik ulur atau tawar menawar kepentingan tertentu. Birokrasi sejatinya bukan alat tawar-menawar kekuasaan, melainkan mesin pelayanan rakyat.
Tujuh bulan seharusnya cukup untuk konsolidasi dan seleksi pejabat. Jika setelah ini kekosongan jabatan masih dibiarkan, maka yang muncul bukan kesan kehati-hatian, tapi ketidaktegasan kepala daerah dalam menggunakan hak prerogatifnya. Karena sejatinya, kepemimpinan tidak diukur dari berapa lama menunggu keputusan, tapi seberapa cepat berani mengambilnya.
Setelah pitung wulan, Andra Soni harus segera bersikap berani dan tegas layaknya jawara Si Pitung.
Tabé.
Tb Ahmad Fauzi, jurnalis, peneliti di Perkumpulan Banten Bersih, pendiri Komunitas Bahasa Jawa Serang
