Beranda Berita Premiun Menanti Kepastian Kota Serang Menyandang Status Ibukota Provinsi Banten

Menanti Kepastian Kota Serang Menyandang Status Ibukota Provinsi Banten

Kota Serang merupakan Ibukota Provinsi Banten

SERANG – Di tengah hiruk-pikuk aktivitas pemerintahan di pusat Kota Serang, ada sesuatu yang tak kasatmata namun krusial sedang diperjuangkan: kejelasan nama. Bukan soal perubahan, melainkan penegasan. Kota Serang, yang selama ini menjadi tempat bersemayamnya pemerintahan Provinsi Banten, ternyata masih menyimpan ganjalan administratif—ia belum secara resmi diakui sebagai ibu kota provinsi.

Keganjilan ini baru menjadi sorotan serius setelah Gubernur Banten, Andra Soni meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi, Deden Apriandhi Hartawan, dan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, untuk berkonsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (31/7/2025) lalu.

“Kami datang membawa satu pertanyaan sederhana, tapi penting: apakah negara sudah benar-benar mengakui Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten?” tutur Deden usai pertemuan dengan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal.

Nama yang Menggantung di Udara

Secara geografis dan faktual, tak ada yang membantah posisi Kota Serang sebagai pusat pemerintahan Provinsi Banten. Gedung Gubernur berdiri megah di tengah kota, kantor-kantor dinas berderet mengelilingi alun-alun, dan jalur utama dipadati kendaraan dinas setiap pagi.

Namun dalam dokumen negara, persoalannya belum selesai. Undang-Undang Pembentukan Provinsi Banten yang disahkan pada tahun 2000 silam hanya menyebut “Serang” sebagai ibu kota, tanpa menjelaskan apakah itu kota, kabupaten, atau wilayah administratif lain. Padahal, Kota Serang sendiri baru resmi menjadi daerah otonom pada tahun 2007, setelah dimekarkan dari Kabupaten Serang.

“Ini seperti memiliki rumah tapi belum ada sertifikatnya,” kelakar seorang pegawai lama di lingkungan Pemprov.

Dampak yang Lebih Dalam dari Sekadar Nama

Barangkali, bagi orang luar, ini hanya soal nama. Tapi dalam birokrasi dan kebijakan pemerintahan, ketegasan nomenklatur punya dampak panjang. Dalam perencanaan anggaran, penataan wilayah, bahkan dalam penyusunan dokumen strategis nasional, status wilayah sangat menentukan.

Baca Juga :  Tak Bayar Pajak, Puluhan Reklame di Kota Serang Disegel

“Tanpa legalitas sebagai ibu kota, perhatian pusat terhadap pembangunan Kota Serang bisa tidak maksimal. Padahal, semua aktivitas pemerintahan Banten terpusat di sini,” ujar Budi Rustandi, Wali Kota Serang, yang mendampingi langsung pertemuan di Jakarta.

Dirjen Safrizal dari Kemendagri pun menyambut baik aspirasi itu. Ia menyarankan agar Wali Kota Serang mengirim surat resmi kepada Gubernur Banten, yang kemudian akan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri sebagai dasar revisi Peraturan Pemerintah terkait nomenklatur ibu kota provinsi.

Merekam Identitas, Menata Masa Depan

Di luar kepentingan administratif, penegasan status ini juga menyentuh ranah identitas. Kota Serang bukan sekadar titik koordinat pemerintahan. Ia adalah wajah Provinsi Banten. Kota tempat ribuan orang datang untuk bekerja, bersekolah, dan membangun masa depan.

“Ketika orang datang ke Serang dan bertanya, ‘Apakah ini ibu kota Banten?’ kita harus bisa jawab dengan tegas, ‘Ya, ini ibu kotanya,’ dan ada dokumen negara yang membuktikannya,” ujar Deden.

Kini, prosesnya tengah berjalan. Mungkin akan memakan waktu, karena harus melalui prosedur administratif dan legal yang berlapis. Tapi setidaknya, langkah pertama sudah ditempuh.

Dan Kota Serang, kota yang sejak lama telah memikul beban sebagai ibu kota, kini sedang menunggu pengakuan yang layak ia terima sejak dulu—bukan dalam praktik, tapi dalam hitam di atas putih.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin