
SERANG – Eks Kepala Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Serpong, Hadeli, meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif.
Permohonan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Senin (6/4/2026).
Sidang yang diketuai hakim Agung Sulistiono itu berlangsung haru. Hadeli tampak menangis saat memohon agar dibebaskan dari seluruh tuntutan, dipulihkan nama baik dan martabatnya, serta segera dikeluarkan dari rumah tahanan yang telah ia huni selama 10 bulan terakhir.
Dalam pembelaannya, Hadeli membantah menerima aliran dana Rp 9,7 miliar sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menegaskan seluruh proses persetujuan kredit telah berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP).
Menurutnya, pengajuan kredit telah melalui berbagai tahapan, mulai dari bagian pemasaran, unit head, hingga manajemen risiko.
“Tidak ada alasan bagi saya untuk menolak pengajuan yang telah dinyatakan valid,” ujarnya.
Ia juga menyebut tudingan penerimaan keuntungan pribadi hanya bersumber dari keterangan sepihak terdakwa Mohamad Ridwan, selaku Junior Program Unit Head BTN Serpong.
Selama persidangan, lanjut Hadeli, tidak ada bukti autentik yang menunjukkan dirinya menerima uang tersebut. Ia menilai tuntutan JPU berupa 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp9,7 miliar tidak berdasar dan mencederai rasa keadilan.
Selain itu, Hadeli mengaku telah bersikap kooperatif sejak tahap penyidikan.
Kuasa hukum terdakwa, Neril Afdi, turut meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan. Ia menilai unsur tindak pidana korupsi yang dituduhkan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan tuntutan finansial yang diajukan jaksa, termasuk denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp9,77 miliar, serta ancaman pidana subsider enam tahun penjara.
“Kami juga memohon agar hak-hak terdakwa dipulihkan serta nama baiknya dikembalikan seperti semula,” ujar Neril.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Galih Satria Permadi selaku mantan SME & Credit Program Unit Head BTN Serpong, juga menyampaikan pleidoi di hadapan majelis hakim.
Galih meminta majelis hakim memutus perkara secara adil berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan. Ia mengaku tidak pernah menerima keuntungan dari pencairan kredit fiktif tersebut, namun mengakui kurang teliti dan terlalu mempercayai pihak lain, yakni saksi Muhammad Ridwan.
Pembelaan ini disampaikan menyusul tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Fahreyz Reza, yang menuntut Hadeli dengan pidana 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan, serta uang pengganti Rp9,7 miliar.
Sementara itu, Galih dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp1,5 miliar. Adapun Ridwan dituntut empat tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp2,7 miliar.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo