
SERANG – Fathurrahman, warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Jawad bin Mustafa, mendesak Kantor Pertanahan Kabupaten Serang untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan seluas 6.464 meter persegi di Desa Bandulu, Kecamatan Anyer.
Ahli waris meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Abadi Mukti Guna Lestari (PT AMGL).
Permintaan tersebut disampaikan setelah ahli waris memenangkan perkara melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 41 PK/TUN/2025 yang diputus pada 13 Agustus 2025.
Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan kasasi sebelumnya dan menyatakan SHGB Nomor 48/Bandulu tanggal 2 Agustus 2000 atas nama PT AMGL tidak sah.
Majelis hakim juga memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang untuk mencabut sertifikat tersebut, termasuk Surat Ukur Nomor 49/Bandulu/98 tertanggal 1 Agustus 2000 dengan luas 6.464 meter persegi.
Namun, hampir satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, ahli waris mengklaim perintah pembatalan SHGB tersebut belum dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
“Amar putusan PK jelas memerintahkan Kepala BPN Kabupaten Serang untuk mencabut SHGB itu. Kami sudah beberapa kali mengajukan permohonan, tetapi sampai sekarang belum ada surat pencabutan,” kata Fathurrahman, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, BPN beralasan masih mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku di kementerian. Padahal, seluruh tahapan yang diminta telah ditempuh pihak ahli waris.
Sengketa ini bermula pada tahun 2000 ketika tanah warisan keluarga yang berada di kawasan Anyer tercatat memiliki SHGB atas nama PT AMGL. Fathurrahman menegaskan keluarganya tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas tanah tersebut.
Lahan yang sebelumnya berupa sawah dan tanah garapan keluarga itu kini telah berubah menjadi kawasan komersial yang dikuasai pengembang Villa Ubud, lengkap dengan kantor pemasaran dan taman.
Menurut ahli waris, nilai tanah tersebut saat ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp12 miliar. Perhitungan itu didasarkan pada harga tanah di lokasi yang berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per meter persegi.
Dalam gugatan bernomor 47/G/2023/PTUN.SRG, ahli waris sempat memenangkan perkara di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Namun putusan tersebut berbalik di tingkat banding dan kasasi, sebelum akhirnya kembali dimenangkan melalui PK di Mahkamah Agung.
Bagi Fathurrahman, kemenangan di tingkat tertinggi belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum karena putusan tersebut belum dijalankan.
“Kami hanya meminta negara hadir dan menjalankan putusan pengadilan. Keterlambatan ini sangat merugikan kami sebagai warga yang sudah menempuh proses hukum,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT AMGL, Zaenal Manani, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait sengketa tersebut.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo