SERANG– Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama menyatakan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara pembunuhan anak seorang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Cilegon telah dilakukan secara profesional. Pernyataan itu disampaikannya menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka berinisial HA.
“Sejak tahap awal hingga akhir, kami melaksanakan proses secara profesional, baik secara formil, dan itu sudah diuji dalam persidangan praperadilan,” katanya Sabtu (13/2/2026).
Menurut dia, kuasa hukum tersangka itu sebelumnya menggugat keabsahan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik. Namun, dalam putusannya, hakim menyatakan seluruh dalil pemohon tidak beralasan dan menolak permohonan tersebut.
“Semua yang digugat ditolak. Ini membuktikan bahwa langkah-langkah yang kami ambil sudah profesional,” ujarnya.
Yoga menjelaskan, setelah putusan praperadilan, penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Perkara itu, kata Yoga, sebelumnya telah memasuki tahap satu, namun prosesnya sempat tertunda karena adanya gugatan praperadilan.
“Setelah putusan ini, kami lanjutkan pemberkasan hingga P-21 dan penyerahan tahap dua,” ujarnya.
Terkait penerapan pasal, Yoga mengatakan hal itu menjadi kewenangan jaksa saat menyusun surat dakwaan. Ia menambahkan, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan sebelum berlakunya ketentuan baru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari.
Sebelumnya, majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil, bukan materiil perkara. Hakim menilai, penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan HA sebagai tersangka.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga permohonan itu dinyatakan tidak dapat dikabulkan.
Sementara, Kapolres Cilegon, Kompol Rizky Salatun, menyatakan gugatan dan putusan tersebut menjadi evaluasi satuannya. Hal itu dinilai untuk terus meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat Banten, khususnya Kota Cilegon. Ke depan kami akan semakin profesional, kapabel, dan transparan dalam setiap proses penyelidikan dan penyidikan,” tukasnya.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi
