Beranda Hukum Cekcok Mulut, Suami di Tangerang Tikam Istri Berulang Hingga Tewas

Cekcok Mulut, Suami di Tangerang Tikam Istri Berulang Hingga Tewas

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com

 

KOTA TANGERANG – Edi (71) tega menusuk Yati (50) pada pukul 02.00 WIB di kediaman mereka Kampung Nagrak Periuk, Kecamatan Periuk, Sabtu (8/2/2020). Pertengkaran pasangan suami istri tersebut dipicu pertengkaran antara keduanya.

Akibatnya korban mengalami luka tusuk di sekujur tubuhnya. Mengetahui korban bersimbah darah, Lingling sang anak langsung membawa ibundanya ke RS Sari Asih Sangiang. Nahas, nyawa korban tidak tertolong.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditiya Sembiring mengerahkan anggota meluncur ke tempat kejadian perkara. Mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, lalu menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya.

“Setelah dilakukan olah TKP dan mencari bukti, saksi2 pada pukul 02.15 WIB telah di dapat info dari saksi-saksi warga setempat, bahwa betul telah terjadi penusukan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya,” ujar Kapolsek kepada Bantennews.co.id Sabtu (8/2/2020).

“Saat dilakukan olah TKP, diduga pelaku masih bertahan ada di dalam rumah tepatnya di lantai dua, selanjutnya pelaku diamankan, berikut barang bukti serta membawa ke Polsek Jatiuwung, guna pengusutan lebih lanjut,” katanya.

Perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suami terhadap istri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut dikenakan Pasal 44 (3) UU Nomot 23 tahun 2004 jo 338 KUHP.

(Tra/Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini