Beranda Opini Membunuh Rakyat Diam Diam?

Membunuh Rakyat Diam Diam?

Buruh demo di Kantor Walikota Cilegon - (Usman Temposo/BantenNews.co.id)

Oleh : Ikhlas Rahmatika Zulfa S.Pd, Pemerhati Kebijakan

Sudah jatuh tertimpa tangga. Menjadi istilah tepat untuk menggambarkan kondisi rakyat Indonesia yang semakin kritis. Menjerit kesulitan pasca dilanda wabah, kini hantaman mematikan justru kembali datang dari pemerintah. Bersama DPR akhirnya resmi mensahkan Rancangan Undang Undang (RUU) omnibus law Cipta Kerja menjadi Undang Undang (UU). Melalui rapat paripurna dewan yang diselenggarakan mulai sore hari tanggal 5 Oktober 2020. Meski sempat diwarnai aksi walk out sebagai bukti ketidaksetujuan dua fraksi di dewan, nyatanya RUU kontroversial tersebut tetap disahkan.

Aksi nekat pemerintah dibayar tunai dengan kecaman keras berbagai elemen masyarakat. Novel Baswedan salah seorang penyidik KPK mengkhawatirkan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja akan mengalami nasib yang tak jauh berbeda dengan UU KPK yang beberapa waktu lalu disahkan secara paksa. Pihaknya mengungkap, bahwa setelah UU KPK disahkan, kinerja badan pemberantas korupsi tersebut melemah. Terdapat amputasi wewenang yang signifikan sehingga akhirnya KPK tak lagi punya wibawa untuk memberantas tindak korupsi di negeri ini. Titik berat kekhawatiran penyidik KPK tersebut adalah ada pada pemaksaan kehendak pemerintah yang dilatarbelakangi banyaknya kepentingan bukan dari rakyat. Dirinya memastikan proses pengesahan UU yang terburu buru melibatkan adanya praktik jual beli kebijakan. (disarikan dari suara.com)

sementara itu, para pekerja, karyawan dan buruh adalah diantara yang terdampak langsung oleh UU Cipta Kerja ini . Melalui Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, sebanyak 2 juta buruh yang tergabung dalam 32 federasi pekerja terkonfirmasi akan menggelar aksi mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja.
Ada beberapa poin keberatan KSPI terhadap UU cipta kerja, diantaranya :
Pertama, dihapusnya UMK bersyarat dan UMSK. Sebab UMK di setiap kabupaten/kota berbeda nilainya, karena tidak benar kalau UMK di Indonesia lebih mahal dari negara Asia Tenggara lainnya.

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah melalui menteri tenaga kerja (menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa survei yang dilakukan terhadap beberapa perusahaan menunjukkan adanya ketidakpuasan para investor terhadap kinerja karyawan dalam negeri bila dibandingkan dengan upah yang mereka dapatkan. Pemberian upah karyawan Indonesia lebih tinggi daripada negara lain, namun kinerjanya lebih rendah.

Menyikapi hal tersebut dibuatlah formulasi upah minimum kota dan dihapuskannya upah minimum sektoral. Padahal menurut presiden KSPI, setiap perusahaan memiliki nilai tambah yang berbeda. Sehingga tidak bisa disamakan antara upah pekerja di sektor otomotif dan pertambangan misalnya, dengan upah pekerja di perusahaan baju atau kerupuk.
Kedua, kelompok buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali. Di mana 19 bulan gaji dibayar pengusaha dan 6 bulan lainnya dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga, persoalan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Dalam hal ini, buruh menolak tidak adanya batas waktu kontrak atau kontrak seumur hidup.

Keempat, outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing. Padahal sebelum, outsourcing dibatasi hanya untuk lima jenis pekerjaan.
Kelima, waktu kerja tetap yang dinilai eksploitatif. Keenam, hilangnya hak cuti dan hak upah atas cuti. Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan terancam hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang.
Kelima tuntutan pekerja tersebut wajar adanya. Mengingat banyak isi dari UU sapu jagat tersebut dipandang akan merugikan rakyat. Dihapuskannya beberapa hak pekerja, mulai dari tingkatan upah , masa kerja, hingga penetapan pesangon yang tidak lagi penuh merupakan fakta bahwa UU cipta kerja merugikan pekerja.

Sebaliknya, para investor bergembira terhadap pengesahan tersebut. Ketua kamar dagang indonesia (kadin) mengungkapkan bahwa pengesahan RUU cipta kerja menjadi UU akan membawa angin segar pada iklim investasi di negeri ini. Para investor akan diberikan kemudahan akses serta perlindungan yang penuh saat hendak menanamkan modalnya. Kemudahan dan perlindungan terhadap investor diharapkan akan membantu membuka lebih banyak lapangan kerja bagi rakyat yang selama ini belum terserap ke dalam dunia kerja.

Meihat alur berpikir penguasa yang lebih mementingkan kedatangan investor ketimbang kepentingan pekerja yang notabene adalah rakyatnya sendiri, menggiring kepada sebuah kesimpulan bahwa negeri ini kembali “terjajah”. Ya, penjajahan gaya baru oleh sistem kapitalisme liberal telah menjadikan penguasa secara terang terangan sebagai pihak yang memperlakukan rakyat sebagai objek dari berbagai kepentingan semata. Secara ekonomi banyak bukti bahwa ketergantungan negeri ini sangat kentara kepada para kapitalis. Sektor strategis dikuasai, seperti pertambangan minyak dan gas. Selain itu berdirinya banyak perusahaan yang kemudian terbukti tak sesuai dengan syarat AMDAL dibiarkan begitu saja dengan alasan telah menyumbang pajak yang besar.

Hal ini diperparah dengan jual beli regulasi. Tak ingin kepentingannya terganggu, para kapitalis bekerja sama dengan penguasa membuat aturan yang akan memuluskan setiap rencana mereka. Sehingga dipastikan kelak, tindakan eksploitatif semacam apapun yang dilakukan para pengusaha dijamin aman dari sentuhan hukum.
Kebijakan seperti itulah yang secara terang dan jelas tercium dalam pengesahan “paksa” RUU cipta kerja. Perlahan namun pasti kebijakan tersebut membawa dampak berarti bagi pekerja. Bisa dibayangkan, pekerja yang dimutilasi haknya akan menambah suramnya perekonomian rakyat. Sudah banyak yang miskin secara alami, ditambah dimiskinkan secara sistemik.

Jika demikian, apa bedanya dengan membunuh rakyat secara diam diam?
Solusi terbaik dari Islam
Perlindungan terhadap para pekerja khususnya dan bagi rakyat pada umunya tak mungkin ditemukan dalam kapitalisme liberal. Sistem ini final dirancang untuk kepentingan kapitalis semata. Butuh sistem alternatif yang paripurma dan terbukti akan memuliakan rakyat dalam hal ini pekerja pada khususnya.

Perlindungan islam terhadap para pekerja berawal dari pandangan asasi bahwa penguasa adalah periayah rakyat. Bertanggung jawab mengurusi rakyat serta menjamin kebutuhannya, penguasa dalam islam memandang bahwa ketersediaan lapangan pekerjaan merupakan kebutuhan rakyat yang harus ditunaikan oleh negara. Namun dalam implementasinya, tak lantas pembukaan lapangan kerja yang baru mengebiri hak pekerja lama.

Tuntunan syariat mengenai upah pekerja bahkan jelas diatur dalam banyak dalil. Allah Ta’ala berfirman mengenai anak yang disusukan oleh istri yang telah diceraikan
“Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath Tholaq: 6).
Dalam ayat ini dikatakan bahwa pemberian upah itu segera setelah selesainya pekerjaan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan memberikan upah sebelum keringat si pekerja kering. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).
Kebijakan ini berkaitan erat dengan diterapkannnya sistem ekonomi islam, yang akan mengamankan banyak sektor penting milik umat yang kini dimiliki swasta (seperti migas, pertanian dan BUMN serta proyek pengadaan properti bagi rakyat,) menjadi kembali dimiliki oleh umat.

Melalui pengelolaan negara, sektor penting tersebut akan dimaksimalkan hasilnya untuk rakyat. Penguasaan kembali sektor penting oleh negara secara otomatis akan membuka banyak lapangan kerja bagi rakyat. Negara akan memiliki fokus untuk memaksimalkan selurih potensi yang ada dengan berbagai upaya hingga sebuah negara memiliki kemandirian yang dari segi ekonomi.

Terlebih bagi negara yang memiliki kekayaan melimpah seperti Indonesia, pengelolaan negara terhadap banyak sektor kekayaan negeri yang dilakukan dengan optimal dan benar, akan mampu mencukupi berbagai kebutuhan rakyat. Mulai dari lapangan pekerjaan, hingga kebutuhan individu seperti pangan, sandang dan papan.
Wacana investasi bukan menjadi fokus ekonomi. Negara yang dikelola atas dasar perekonomian islam akan menjadi institusi yang kuat dan mandiri.

Tidak mudah rapuh dan tergantung kepada modal asing.
Begitulah solusi yang ditawarkan Islam bagi negara dalam mengatasi permasalahan terkait lapangan pekerjaan. Secara empirik keberhasilan Islam mengelola peradaban terbukti menjadi yang gemilang dalam catatan sejarah. 13 abad menjadi ukiran nyata bahwa islam menjadi solusi terpercaya. Wallahu alam bishshowab.

(***)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini