Beranda Opini Membedah RPJMD Kota Cilegon dan Implementasinya

Membedah RPJMD Kota Cilegon dan Implementasinya

Moch. Nasir SH, Pegiat Literasi. (doc.pribadi)

Oleh : Moch. Nasir SH,
Pegiat Literasi

Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Walikota Sanuji Pentamarta punya janji politik saat kampanye Pilkada 2020 lalu. Saya menyebutnya The Ten Promises, resminya 10 Janji Kampanye. Dalam debat kampanye yang dilaksanakan salah satu TV nasional kala itu, dengan lantang Helldy mengatakan bahwa jika dalam watu 3 tahun tidak terlaksana, maka dirinya siap mundur.

Untuk melaksanakan janji setelah Helldy-Sanuji memenangkan Pilkada, janji itu harus masuk pada dokumen resmi pembangunan, 10 janji itu harus dijadikan program pembangunan yang disepakati DPRD. Sesuai dengan regulasi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cilegon diubah melalui Peraturan Daerah. Dalam RPJMD yang baru yakni RPJMD Kota Cilegon 2021-2026, dimuat Visi dan Misi. Visi yang diusung adalah Terwujudnya Cilegon Baru, Modern dan Bermartabat. Sedangkan Misinya yakni :

1. Menghadirkan Pemerintahan daerah yang profesional dan akuntabel,
2. Mewujudkan Pendidkan yang berkualitas,
3. Meningkatkan Pelayanan Kesehatan,
4. Mewujudkan masyarakat yang berperadaban.

Bagian terpenting dari RPJMD dalam rangka pelaksanaan visi misi, termasuk 10 janji kampanye, terangkum dalam Program Prioritas Pembangunan Kota Cilegon selama 5 tahun (2021-2026) yang harus dilaksanakan selama periode kepemimpinan Walikota Helldy Agustian dan Wakil Walikota Sanuji Pentamarta.

Dalam tulisan ini, saya hanya akan mengurai yang terkandung dalam salah satu misi pembangunan yang tertera dalam misi ke 5 yakni mewujudkan masyarakat yang berperadaban. Isi dari misi ini disebutkan bahwa Pemerintah Kota Cilegon berkomitmen mewujudkan masyarakat yang berperadaban melalui :

Membangun Cilegon sebagai kota pariwisata sejarah, budaya dan religius, Membangun visual Kota Cilegon yang mempesona, Menjamin Keamanan, Membangun Cilegon sebagai Smart City. Adapun sasaran yang ingin dicapai dari misi ini di antaranya meningkatkan ketersediaan infrastruktur kota, prasarana, sarana dan utilitas pemukiman.

Untuk mencapai sasaran itu, maka dibuat program prioritas yang berjumlah 19 poin. Adapun program prioritas yang berhubungan dengan infrastruktur kota, prasarana, sarana dan utilitas pemukiman di antaranya adalah Penyediaan ruang publik yang representatif dan ramah difabel (poin 10) dan Peningkatan kualitas infastruktur dan visual kota (poin 11).

Untuk penyediaan Ruang Terbuka Publik (RTP) yang representatif dan ramah difabel kegiatan prioritasnya adalah :
1. Penyediaan RTP alias Alun-alun di 43 Kelurahan,
2. Penyediaan Fasilitas Hobi di 8 Kecamatan,
3. Perluasan akses internet di seluruh wilayah serta di area publik dengan pengelolaan yang terintegrasi.

Adapun program peningkatan kualitas infastruktur dan visual kota, kegiatan prioritasnya antara lain : Pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU), Peningkatan kapasitas dan kualitas jalan kota, Peningkatan jalan-jalan penghubung tingkat kecamatan dan kelurahan.

Hal di atas, merupakan bagian dari dokumen resmi pembangunan yang ada dalam RPJMD Kota Cilegon 2021-2026 sebagai pegangan pokok Pemerintah Kota Cilegon dalam melaksanakan pembangunan. Lantas bagaimana implementasinya dalam proses pelaksanaan pembangunan?,Apakah sudah direalisasikan oleh Pemkot Cilegon?, mari kita bedah.

Untuk Program Prioritas Penyediaan RTP di 43 Kelurahan, hingga kini masih jadi pertanyaan publik. Program ini merupakan salah satu dari 10 janji kampanye Helldy-Sanuji.

Untuk menjawab desakan publik serta kritik dari masyarakat, pada tahun 2022 lalu, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dibangun alun-alun di 3 Kelurahan yakni Kelurahan Cibeber, Sukmajaya dan Tegal Bunder. Itupun melalui Anggaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Seberapa megah ketiga alun-alun itu, masih menjadi bayang-bayang tak pasti. Bahkan menurut kabar kabari, hingga saat ini kondisi fisik RTP di 3 Kelurahan itu wujudnya masih tak menentu lantaran secara fisik belum selesai 100% alias masih berlanjut, artinya tidak bisa terselesaikan dalam Tahun Anggaran 2022.

Keberlanjutan pembangunan RTP itupun di kalangan tertentu khususnya bagi para pengusaha masih jadi teka dan teki lantaran hingga pertengahan Tahun Anggaran 2023 belum juga ada kegiatan. Jangankan kegiatan, lelang pekerjaannyapun belum dilaksanakan.

Lantas kapan mau dibangun Alun-alun di seluruh kelurahan yang berjumlah 43 Kelurahan se Kota Cilegon jika dalam rentang waktu 3 tahun Anggaran (2021,2022,2023) hanya mampu membangun 3 Alun-alun, yang itupun belum selesai 100%.

Program kedua dari Penyediaan RTP disebutkan adalah penyediaan fasilitas hobi di 8 Kecamatan. Inipun merupakan janji kampanye. Masyarakat masih ingat betul janji ini yakni akan dibangun Youth Center di 8 Kecamatan.

Lantas apa yang disebut Youth Center itu?. Jika dilihat dari kosa kata yang dipakai, Youth Center ini akan merujuk pada satu tempat, apakah berbentuk gedung atau lapangan yang nanti berfungsi untuk pusat kegiatan kaum milenial baik secara organisasi maupun komunitas. Contoh yang sudah ada adalah Youth Center di Padang, Sumatera Barat. Youth Center di sana merupakan sebuah gedung yang megah, diresmikan oleh Menteri Pariwasata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, bahkan pernah juga dijadikan sebagai tempat pameran saat APEKSI mengadakan kegiatan di Padang.

Alih-alih melaksanakan janji politik, Walikota Cilegon pernah mengadakan kegiatan launching Youth Center. Tempatnya di Taman Layak Anak. Bagi saya kegiatan ini sangat janggal, sebab yang diresmikan bukan tanda dimulainya pembangunan fisik, tetapi Youth Center dijadikan sebagai satu komunitas bergandeng tangan dengan Generasi Berencana (Genre) sehingga namanya menjadi Youth Center Genre. Genre merupakan program nasional yang dikembangkan BKKBN dengan tujuan untuk menyiapkan kehidupan berkeluarga bagi para remaja dalam hal jenjang pendidikan yang terencana, berkarir dalam pekerjaan yang terencana. Menikah dengan penuh perencanaan dengan sasaran remaja yang berusia 10-24 tahun tapi belum menikah atau mahasiswa yang belum menikah. Hingga sekarang sudah tidak jelas kemana arah Youth Center Genre itu.

Dalam RPJM sudah disebutkan tentang penyediaan fasilitas hobi ruang publik di 8 Kecamatan dengan prioritas penyediaan fasilitas di 4 Taman Kecamatan yang sudah ada, dan 4 Taman Kecamatan yang akan dibangun. Narasi penyediaan fasilitas hobi ruang publik, dalam bahasa janji kampanye tak lain adalah penyediaan Youth Center.

Pertanyaannya sekarang, apakah secara fisik, Youth Center yang sudah diprogramkan dalam RPJM itu sudah dilaksanakan?. Sejak Walikota Cilegon dilantik pada 2021 lalu, jangankan menambah RTP di 4 Kecamatan, penyediaan fasilitas hobi di Ruang Terbuka 4 Kecamatan yang sudah ada, nampaknya juga belum optimal, fasilitas apa yang sudah disediakan untuk anak muda mengekspresikan hobinya di taman itu selain menikmati fasilitas yang sudah ada sejak periode kepemimpinan terdahulu.

Jadi kapan akan dibangun Youth Center di 8 Kecamatan itu?. Sementara waktu terus berjalan menanti deadline 3 tahun tidak terlaksana siap mengundurkan diri sebagaimana “dilantangkan” dalam debat kampanye di televisi.

(Bersambung)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini