Oleh Firman Hadiansyah
Buku esai Para Penjaga Tanah (dan) Air karya Mona Sylviana (2026) menghadirkan narasi kritis non-fiksi mengenai pergulatan ekologis di lanskap Taman Nasional Lore Lindu. Sylviana tidak menempatkan masyarakat adat Ngata Toro dan To Lindu sebagai subjek “eksotis” atau “kearifan lokal kaku yang diromantisasi”, melainkan sebagai subjek epistemik yang pengetahuan ekologisnya terancam terhapus oleh dominasi teknokrasi negara.
Selesai membaca buku ini, pikiran saya kembali teringat pada Abah Usep, seorang pemangku adat Kasepuhan Cisungsang di Kabupaten Lebak yang cukup disegani. Ketika acara Seren Taun, ia mengatakan bahwa sebetulnya Kasepuhan Cisungsang memiliki kekerabatan yang cukup erat dengan Kasepuhan lain di wilayah Jawa Barat seperti Kasepuhan Ciptagelar, Sirnaresmi dan Ciptamulya. Secara genealogis, komunitas adat di sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak ini meyakini berasal dari keturunan yang sama. Namun karena ada pemisahan provinsi antara Jawa Barat dan Banten, maka dominasi teknokrasi negara itu secara tidak langsung memutus kekerabatan itu secara serampangan.
Kedua contoh di atas menjadi bukti bahwa masyarakat adat tidak diposisikan sebagai subjek. Alih-alih menghormati batas-batas teritorial versi masyarakat adat, ketika negara menetapkan garis di peta, nama-nama geografi lokal (ethno-toponymy) yang menyimpan ingatan kolektif digantikan oleh jargon birokratis seperti “zonasi”, “moratorium”, dan “mitigasi”. Reduksi ini tidak hanya menghilangkan hak kelola, tetapi juga melumpuhkan mekanisme mitigasi bencana berbasis lanskap. Kerangka teori Ecocritical Postcolonialism (Huggan & Tiffin) mengidentifikasi praktik ini sebagai bentuk cartographic violence—tindakan di mana batas-batas administratif buatan negara memaksakan garis kaku di atas lanskap ekologis yang bersifat cair dan saling terhubung.
Jurang pemikiran ini sering terjadi karena ada cara pandang yang berbeda dalam memposisikan diri antara cara berpikir diktum formal state yang antroposentrisme dan masyarakat adat yang berbasis pengetahuan lokal (local ecological knowledge). Dengan pendekatan antroposentrisme, negara merasa memiliki hak untuk menentukan batasan, mengeksplorasi alam (untuk tidak memilih diksi –mengeksploitasi) dalam jangka pendek, sehingga mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya untuk umat manusia. Sementara masyakat adat dituntut untuk menjaga keselarasan dan keseimbangan alam dengan pengetahuan ekologis yang dimilikinya.
Ekokritisisme Penjaga Tanah dan Air
Awalnya, ekokritisisme adalah cabang kritik sastra dan kajian budaya yang menganalisis hubungan karya sastra/ teks dengan lingkungan alam. Ekokritisisme mengkaji bagaimana karya sastra merepresentasikan alam, bagaimana lingkungan tercermin dalam teks, serta bagaimana sastra mempengaruhi kesadaran ekologis manusia. Secara sederhana, Cheryll Glotfelty, pelopor utama ekokritisisme yang menjadikan disiplin akademis resmi di Amerika (1996) mendefinisikannya sebagai studi tentang hubungan antara sastra dan lingkungan fisik.
Di dalam perkembangannya, ekokritisisme kemudian menjadi kerangka antardisiplin yang sering digabungkan dengan etnografi. Jika etnografi konvensional memfokuskan perhatian pada manusia (budaya, ritual, interaksi sosial), ekokritisisme masuk untuk mengubah lensa analisis: memandang alam, lanskap, hewan dan tumbuhan bukan sekadar latar belakang atau sumber daya, melainkan menjadi aktor/ subyek yang aktif di dalam masyarakat tersebut. Pada tahap inilah saya kemudian lebih memahami maksud dari “reportase” Mona Sylviana di dalam buku ini. Dengan memanfaatkan kaca mata ekokritisisme, setidaknya ada empat hal yang bisa kita telisik. Pertama, fokus pada keterhubungan; mengubah sudut pandang dari antroposentris ke ekosentris; kedua, menerapkan kritik ekologis pada narasi lokal/ sastra lisan; ketiga, pengamatan interaksi multispesies; dan keempat isu krisis dan keadilan lingkungan.
Di dalam buku ini dijelaskan bahwa air danau yang pada 1960-an bisa langsung diminum, perlahan tercemar oleh tumpahan BBM perahu motor, residu pestisida, serta intrusi spesies invasif (eceng gondok dan ikan sapu-sapu). Sylviana mencatat kesenjangan yang kontras: hukum adat Lindu (Ombo) dirancang untuk mengadili dan memulihkan tindakan manusia yang berwujud (misalnya larangan menangkap ikan di masa duka). Namun, hukum adat tidak memiliki cengkeraman atas ancaman nir-wujud modernitas seperti limbah kimia, krisis iklim, atau kebijakan pelepasan bibit ikan invasif oleh dinas pemerintah.
Ekokritisisme menyoroti ironi ketika instrumen adat seperti Ombo diadopsi oleh pemerintah daerah menjadi Peraturan Daerah. Ketika Ombo didekralasikan secara top-down oleh birokrasi negara, esensi sakral dan tanggung jawab kosmisnya bergeser menjadi sekadar “hambatan teknis-administrasi” yang mudah dilanggar jika tidak ada petugas lapangan. Komodifikasi teks menghilangkan “kelenturan hidup” dari hukum adat itu sendiri, menjadikannya cangkang formalitas.
Selanjutnya, terkait dengan sastra lisan dan interaksi multispesies, kemunculan sosok “Kuda Putih” di atas danau atau timbulnya puting beliung saat belanga/rica dibuang ke air merupakan metafora artikulasi agensi material danau untuk menegaskan batas pertahanan ekologisnya.
Lalu salah satu sumbangan teoritis terpenting dalam narasi Sylviana adalah oposisi biner antara “Ilmu Pergi” dan “Ilmu Pulang” yang disampaikan oleh aktivis lokal Arman Seli. Ilmu Pergi: Mewakili epistemologi Barat/modern—pendidikan formal, literasi kartografis, hukum positif, dan bahasa advokasi birokrasi. Ilmu ini dibutuhkan agar masyarakat adat tidak ditindas oleh sistem state. Ilmu Pulang: Mewakili epistemologi berpengalaman (embodied knowledge)—pengetahuan yang diturunkan lewat tindakan berladang, menyusuri hutan bersama Said Tolao di Sekolah Alam, atau membaca pergerakan mitos “Kuda Putih” di Danau Lindu.
Dari sudut pandang Ekokritisisme Gelombang Ketiga (yang mengintegrasikan teori pengetahuan material dan pribumi), “Ilmu Pulang” bukanlah takhayul, melainkan metafora ekologis dan metode sensorik untuk mendeteksi ketidakseimbangan sistem alam sebelum indikator sains mengukurnya. Legenda fenomena alam atau larangan seperti membuang rica/cabai dan mencuci pantat belanga hitam di danau pada dasarnya adalah kode etik pencegahan pencemaran air dan gangguan. Ketika “Ilmu Pergi” mendominasi tanpa diimbangi “Ilmu Pulang”, pengetahuan lokal mengalami kepunahan epistemik.
Simpulan
Buku Para Penjaga Tanah (dan) Air karya Mona Sylviana memberikan kontribusi penting bagi diskursus ekokritisisme Indonesia. Teks ini berhasil menguraikan bahwa krisis lingkungan di Sulawesi Tengah bukan semata-mata persoalan ketidakberdayaan alam, melainkan akibat langsung dari hegemoni epistemik teknokrasi yang meminggirkan cara hidup dan cara baca masyarakat adat.
Melalui kacamata Ekokritisisme, buku ini menegaskan bahwa untuk mencegah bencana krisis iklim masa depan, dunia modern tidak cukup hanya menambah luasan kawasan konservasi di atas kertas. Hal lebih mendesak adalah memberikan ruang yang setara bagi “Ilmu Pulang”—pengetahuan berpengalaman yang tumbuh dari keterikatan mendalam antara manusia, tanah, dan air.
*) Disampaikan pada Diskusi Buku “Para Penjaga Tanah (dan) Air” Karya Mona Sylviana pada 13 Oktober 2026 di RSG FISIP Untirta.
**) Kepala Perpustakaan Untirta
