Beranda Pemerintahan Mayoritas SPPG di Cilegon Belum Penuhi Standar, Pemkot Dorong Sertifikasi

Mayoritas SPPG di Cilegon Belum Penuhi Standar, Pemkot Dorong Sertifikasi

Pertemuan Pemkot Cilegon dengan pengelola SPPG. (Maulana/bantennews)

CILEGON – Mayoritas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Cilegon belum penuhi standar. Sebagian besar dapur MBG blm memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Saat ini, dari 45 SPPG yang telah beroperasi, hanya 9 yang telah memiliki SLHS dan 19 yang  direkomendasikan.

Rendahnya tingkat kepatuhan SPPG terhadap perizinan yang menyangkut kebersihan dan keamanan makanan itu menjadi alasan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memanggil seluruh para pengelola, mulai dari pemilik yayasan, mitra, hingga kepala SPPG. Pertemuan berlangsung di Aula Setda Cilegon, Jumat (24/4/2026) kemarin.

“Tentunya, dengan data yang ada kami targetkan di bulan Mei ini 45 SPPG sudah memiliki izin SLHS. Tentunya petugas di Dinkes agar jemput bola dan pihak yayasan juga harus proaktif, karena ada beberapa rekomendasi yang perlu perbaikan ternyata lambat direspon,” kata Plt Sekda Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra.

Aziz mengungkapkan, berdasarkan keterangan para pengelola SPPG tersebut, persoalan waktu setelah hasil uji laboratorium yang tidak memenuhi syarat menjadi salah satu alasan yang menghambat mereka mengurus sertifikat SLHS.

 

“Yang lainnya terkait dengan SLHS itu kendalanya pelatihan terhadap penjamah makanan. Itu harus mandiri dari mereka. Dinkes hanya memberi materi, tidak ada anggaran yang disiapkan oleh Dinkes,” ungkapnya.

 

Ia juga memastikan, selama proses pemenuhan persyaratan tersebut Pemkot Cilegon membuka diri dan bersedia membantu segala sesuatu yang menyangkut administrasi.

 

“Silakan datang ke DPMPTSP untuk dibantu perizinannya. Tidak ada biaya, kecuali uji lab ya mereka bayar. Kita setiap hari akan tanyakan ke Dinkes dan LH supaya cepet selesai,” ucap Aziz.

 

Diketahui, hingga saat ini dugaan keracunan MBG yang telah terjadi di Kota Cilegon terdapat tiga kasus, yakni di Jerang Ilir, Cikerai, dan Citangkil dengan beberapa penyebab.

Baca Juga :  Soal Kegaduhan PT CAA, Gubernur Banten Ngaku Kecewa dengan Oknum Pengusaha Lokal

 

“Ada beberapa yang bahan makanannya kadaluwarsa, kemudian makanannya melebihi batas waktu,” tutup Aziz.

 

Penulis: Maulana

Editor : TB Ahmad Fauzi