Beranda Pemerintahan Mayoritas Fraksi DPRD Banten Setuju Pinjaman PT. SMI Dilanjutkan, Asal….

Mayoritas Fraksi DPRD Banten Setuju Pinjaman PT. SMI Dilanjutkan, Asal….

Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said Dimiyati. (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Tujuh dari sembilan fraksi di DPRD setuju pinjaman daerah sebesar Rp4,1 triliun dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) persero tetap dijalankan dengan beban bunga. Ketujuh fraksi itu adalah, Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, Fraksi PKB dan Fraksi NasDem-PSI.

Sedangkan dua fraksi yaitu Fraksi Gerindra dan Fraksi PAN tak setuju pinjaman dijalankan dengan bunga.

Wakil Ketua DPRD Banten, M. Nawa Said Dimiyati mengatakan, hasil rapat pimpinan terdapat pandangan cukup beragam. Dimana, mayoritas fraksi-fraksi setuju dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kelanjutan pinjaman kepada Gubernur Banten.

“Secara keseluruhan serahkan (keputusan) ke Gubernur. Dari sembilan fraksi, tujuh (minta) jalan terus,” kata pria yang akrab disapa Cak Nawa itu, Kamis (15/4/2021).

Meski begitu, lanjut Nawa, DPRD tetap memberikan catatan terkait kelanjutan pinjaman dengan beban bunga 6,19 persen itu.

“Ada dua catatan, pertama, tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Dan kedua, fiskal kita mampu (membayar bunga),” katanya.

Saat ditanya fraksi mana saja yang tidak setuju pinjaman dilanjutkan, Nawa mengungkapkan, hanya Fraksi Gerindra dan Fraksi PAN yang tak menyetujui pinjaman dilanjutkan.

“Sisanya (tujuh fraksi) lanjut. Sederhananya, (kebijakan lanjut tidaknya pinjaman) bukan ranah kita tapi eksekutif,” ujarnya.

Sementara, Ketua Fraksi PAN, Dede Rohana Putra menegaskan pihaknya menolak pinjaman dilanjutkan jika dibebankan bunga. “Kalau ada bunga kita (Fraksi PAN) menolak,” tegas Dede.

Diketahui, pada pertengahan 2020 lalu Pemprov Banten diberikan keaempatan oleh pemerintah pusat untuk mengajukan pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui PT. SMI. Pemprov sendiri mengajukan pinjaman sebesar Rp4,9 triliun dimana Rp850 miliar masuk dalam APBD Perubahan 2020 dan Rp4,1 triliun masuk dalam APBD 2021.

Namum pada perjalanannya Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179 Tahun 2020 sebagai pengganti PMK 105 Tahun 2020 tentang pengelolaan pinjaman daerah untuk PEN. Dimana pada PMK yang baru, dana pinjaman dikenai beban bunga.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini