
KAB.TANGERANG – Aksi debt collector memberhentikan kendaraan diduga secara paksa kembali terjadi di Kabupaten Tangerang. Peristiwa itu terjadi di pinggir Jalan Raya Pemda Kabupaten Tangerang, Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa, Selasa (27/1/2026), sekitar pukul 13.15 WIB.
Aksi debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang (matel) yang memberhentikan kendaraan roda empat secara paksa sampai menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyebut, jajarannya menindaklanjuti informasi tersebut dengan menerjunkan tim gabungan untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara.
Indra mengatakan, dari hasil cek TKP, diketahui adanya peristiwa penghentian secara paksa terhadap kendaraan roda empat. Hal iyu sesuai dalam video yang beredar di media sosial.
“Untuk lokasi kejadian masuk wilayah hukum Polsek Cikupa,” kata Indra.
Namun, lanjut Indra, saat petugas gabungan tiba di lokasi, para pelaku yang diduga merupakan kelompok Matel sudah tidak berada di tempat.
Meski begitu, kata Indra, pihaknya tetap melakukan pendalaman guna mengungkap identitas para pelaku serta rangkaian kejadian.
“Kami berkomitmen merespons cepat setiap laporan masyarakat, khususnya yang berpotensi mengganggu keselamatan dan ketertiban umum,” kata Indra.
Indra menegaskan, kepolisian tidak mentolerir tindakan premanisme. Termasuk penghentian kendaraan secara paksa di jalan raya yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Diketahui, sebelumnya Sebanyak 23 orang yang diduga sebagai matel diamankan jajaran Polresta Tangerang. Mereka kerap melakukan aksinya di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang. Dari penangkapan tersebut, 13 unit sepeda motor berhasil diamankan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari video yang viral di media sosial, memperlihatkan sekelompok orang berpura-pura sebagai pihak leasing atau debt collector.
Dalam video tersebut, mereka tampak menghentikan pengendara motor dan memaksa menyerahkan kendaraan.
Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd