Beranda Hukum Punya Narkoba Puluhan Gram, Pria di Jayanti Tangerang Diciduk Polisi

Punya Narkoba Puluhan Gram, Pria di Jayanti Tangerang Diciduk Polisi

Barang Bukti yang diamankan polisi

KAB. TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial GRS (31). Pelaku dibekuk lantaran terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 66,97 gram.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, tersangka GRS ditangkap di kawasan Perumahan Taman Cikande, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Jumat (4/6/2021).

“Dari tersangka GRS kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 66,71 gram yang dikemas dalam plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam sebuah toples,” kata Wahyu, kepada wartawan (8/6/2021).

Lanjut Wahyu, petugas juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas tisu seberat 0,26 gram. Sehingga total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari tersangka GRS seberat 66,97 gram.

Wahyu menjelaskan, penangkapan tersangka GRS berawal dari informasi masyarakat, pihaknya kemudian mendalami informasi itu dengan melakukan observasi lapangan. Setelah mendapatkan ciri-ciri pria yang identik dengan informasi yang diberikan, petugas kemudian melakukan penangkapan.

“Tersangka GRS kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan,” ujar Wahyu.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara karena bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandas Wahyu.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini