Beranda Sosial Masyarakat Adat Kasepuhan Ajak Jaga Nilai Persatuan dan Nilai Gotong Royong

Masyarakat Adat Kasepuhan Ajak Jaga Nilai Persatuan dan Nilai Gotong Royong

Satuan Adat Banten Kidul (Sabaki) menggelar Riungan Gede Kasepuhan

LEBAK – Satuan Adat Banten Kidul (Sabaki) menggelar Riungan Gede Kasepuhan ke 11 di Wewengkon adat kasepuhan Ciotrek.

Menurut Ketua Sabaki, Sukanta, Riungan Kasepuhan yang digelar dari tanggal 1-3 Maret 2019 merupakan kekuasaan tertinggi untuk merumuskan agenda perjuangan menuju terwujudnya masyarakat adat kasepuhan yang berdaulat, menjungjung tinggi nilai-nilai persatuan dan nilai-nilai gotong royong sebagai jatidiri bangsa.

Selain dihadri 754 masyarakat hukum adat yang tersebar di Kabuapten Lebak, Pandeglang, Bogor dan Sukabumi, Kegiatan yang digelar setiap 5 tahun sekali ini juga dihadiri Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo RI) Rudiantara, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH) Siti Nurbaya.

“Rencananya presiden Jokowidodo yang akan menhadiri acara ini, namun karena ada kesibukan lain beliau menguntus pak Rudi dan ibu Siti Nurbaya” ujar Sukanta di Citorek, Minggu (03/03/2019) .

Dalam pertemuan ini, masyarakat adat kasepuhan mengeluarkan maklumat sebagai berikut :

1. NKRI adalah harga mati
2. Mendukung program pemerintah untuk melanjutkan Indonesia lebih maju
3. Segera mewujudkan uu pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat
4. Proses percepatan penetapan hutan adat dan atau wilayah adat sebagai salah satu upaya penyelesaian sengketa penguasaan atas ruang hidup masyarakat adat kasepuhan
5. Pemerintah Provinsi Banten segera mengakui, melindungi dan memberdayakan masyarakat adat kasepuhan melalui Perda yang didalamnya mengatur tentang desa adat.
6. Melakukan pemetaan secara luas di Wilayah Adat Kasepuhan Banten Kidul sebagai salah satu calon Daerah Khusus Kabupaten Adat.
7. Pemerintah pusat mempercepat proses pembangunan infrastruktur wialyah, terutama di walayah-wilayah adat akses layanan dasar, akses pendidikan, ekonomi dan sosial budaya.
8. Pemerintah Kabupaten Bogor, Kabupaten SUkabumi provinsi Jawabarat dan pemerintah kabupaten pandegelang Provinsi Banten segera menerbitakan perda tentang pengakukan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat.
9. Mondeorong percepatan implementasi peraturan daerah kabupaten lebak tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakt hokum adat kasepuhan dalam bentuk program yang nyata serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ada di Kasepuhan
10. Pemerintah Kabupaten Lebak mempercepat pembentukan Majelis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan
11. Memerintahkan kepada pengurus Sabaki untuk memperluas dan meningkatakna peran perempuan dan pemuda adat
12. Memerintahkan kepada pengurus Sabaki untuk menginventarisasi potensi dan pemulyaan kebudayaan di wilayah adat kasepuhan secara umum.
13. Mendorong mata pelajaran ke sekolah-sekolah di lingkungan kasepuhan untuk memasukan pengetahuan tentang adat dan budaya kasepuhan sebagai mata pelajaran muatan lokal , pengembangan muatan lokal yang didasarkan kepada potensi sumberdaya alam yang dimiliki oleh masing-masing kasepuhan.

Menurut Sukanta, maklumat ini merupakan respon atas ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria, khususnya kedaulatan atas tanah dan sumber daya alam serta keberlanjutan penghidupan masyarat adat.

“Kami tidak dapat dipisahkan dengan pemulyaan alam yang dikelola secara arif dan berpijak kepada nilai-nilai lokal untuk hari ini, esok dan seterusnya” kata Sukanta.

Sukanta juga berharap kedepan di Wilayah Banten Selatan ini dapat dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus, sehingga akses layanan bagi masyarakat kasepuhan ini semakin mudah. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini