Beranda Hukum Masuki Mobil Tahanan, Eks Pejabat Bank Banten: Ini Tidak Adil

Masuki Mobil Tahanan, Eks Pejabat Bank Banten: Ini Tidak Adil

Kepala Divisi (Kadiv) Kredit Komersial Bank Banten sekaligus mantan Plt Pemimpin Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta pada 2017, Satyavadin Djojosubroto.

SERANG – Kepala Divisi (Kadiv) Kredit Komersial Bank Banten sekaligus mantan Plt Pemimpin Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta pada 2017, Satyavadin Djojosubroto dan Direktur Utama PT HNM, Rasyid Samsudin masing-masing keluar dari Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Kamis (4/8/2022).

Dengan tangan terborgol dan menggunakan rompi merah, satu per satu memasuki mobil tahanan yang sudah terparkir di halaman Kantor Kejati Banten sekira pukul 16.31 WIB.

“Ini tidak adil,” ujar Satyavadin kepada awak media seraya memasuki mobil tahanan kedua yang akan membawanya ke Rutan Kelas II Serang.

Sedangkan Rasyid sudah terlebih dahulu memasuki mobil tahanan pertama yang membawanya ke Rutan Kelas II Pandeglang.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan penahanan terhadap Satyavadin berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-806/M.6/Fd.1/08/2022 tanggal 4 Agustus 2022 dan untuk Rasyid berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-807/M.6/Fd.1/08/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Keduanya dijadikan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Bank Banten sekitar Rp65 miliar dalam penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten tahun 2017.

“Adapun terhadap kedua tersangka ini ditahan selama 20 hari sejak tanggal 4 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2022,” ujar Ivan kepada awak media pada Kamis (4/8/2022).

Alasan penahanan terhadap tersangka, kata Ivan, yaitu alasan Pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau
menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Yang kedua alasan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu tindak
pidana tersebut diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” tutur Ivan.

Terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak baru lainnya, Ivan menyebutkan saat ini Kejati Banten masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Karena masih dalam proses penyidikan maka akan dilakukan pengembangan-pengembangan lebih lanjut,” kata Ivan. (You/Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini