Beranda Pemerintahan Masih Pandemi, Bupati Tangerang Larang ASN Berpergian ke Luar Negeri

Masih Pandemi, Bupati Tangerang Larang ASN Berpergian ke Luar Negeri

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar

KAB. TANGERANG – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berpergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor : 800/213-BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Diketahui, surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pada tanggal 19 Januari 2022.

Aturan tersebut ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Kegiatan perjalanan di masa pandemi dinilai berpotensi meningkatkan penularan serta adanya peningkatan kasus.

Namun, pengecualian diberikan bagi pegawai ASN yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dengan ketentuan pelaksanaan PDLN memproritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

Pegawai ASN yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang.

Sementara itu, bagi pegawai ASN yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri diimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan perjalanan ke luar negeri pada masa pandemi Covid-19 baik yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 ataupun oleh Kementerian Perhubungan.

Tak hanya itu, para pegawai ASN juga diwajibkan mematuhi kebijakan pelaksanaan karantina dan kewajiban pemeriksanaan Covid-19.

Dalam SE tersebut, Bupati juga mengimbau kepala perangkat daerah dan juga camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk menetapkan pengaturan teknis internal yang mengacu pada surat edaran.

Bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut maka akan diberikan hukuman disiplin yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini