Beranda Pemerintahan Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Tangsel 2014-2019 Kok Bisa Gelar Rapat APBD-P?

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Tangsel 2014-2019 Kok Bisa Gelar Rapat APBD-P?

Suasana Rapat Bamus DPRD Kota Tangerang Selatan

SERANG – Masa jabatan Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan periode 2014-2019 sebenernya telah habis pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu.

Sementara anggota DPRD periode 2019-2022 hingga kini belum juga dilantik. Diketahui, pelantikan dijadwalkan pada 7 Agustus 2019 lalu, namun sampai saat ini belum terlaksana.

Parahnya lagi, anggota legislatif periode lama tersebut malah masih menjalankan tugas sebagai anggota legislatif dengan menggelar rapat Aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) di gedung DPRD Kota Tangerang Selatan di Jalan Raya Serpong, Kecamatan Setu, Jumat (9/8/2019).

“Jadi kami di DPRD dengan SK itu sudah habis, kami tetap melaksanakan kewajiban, karena tidak boleh ada kekosongan di DPRD, kami melakukan kewajiban-kewajiban aja. Adapun kegiatan-kegiatan keluar apa sudah tidak ada hak. Hak keuangan sudah tidak ada,” kata Siti Chadijah, Anggota Bamus DPRD Tangsel periode lama, Jumat (9/8/2019).

Ketua Fraksi PKS itu mengungkapkan, rapat APBD-P tahun anggaran 2019 tersebut membahas jadwal paripurna Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), penyampaian nota keuangan, pandangan fraksi dan seterusnya.

“Dalam rapat kali ini intinya kita melaksanakan kewajiban. Tadi membahas jadwal paripurna penyampaian PPAS, paripurna APBDP penyampaian nota keuangan, pandangan fraksi, kemudian jawaban walikota terhadap pandangan fraksi, dan setelah itu badan anggaran rapat, komisi rapat dengan kita, sampai dengan penetapan APBD perubahan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, pengamat kebijakan publik Universitas Islam Syekh Yusuf, Tangerang, Adib Miftahul menjelaskan, anggota DPRD bekerja berdasarkan legitimasi, yang periodiknya sudah ada, dimana sebuah keputusan yang dihasilkan tidak lepas dari legitimasi tersebut.

“Masalahnya adalah ketika sudah berakhirnya masa jabatan masih rapat atau membuat sebuah keputusan, ini dasar legitimasinya apa?, karena secara undang-undang mereka bekerja dilantik itu sudah ada tahapan-tahapan waktunya, kalau mereka selesai periodenya itu tanggal 7 Agustus, pertanyaannya setelah tanggal 7 itu mereka siapa,” jelas Adib.

Menurut Adib, hal tersebut bisa menjadi bumerang dan malapetaka, hingga bisa menjadi sebuah ganjalan hukum bagi anggota DPRD Periode 2014-2019 . Dia pun mencurigai adanya sarana dalam upaya penghabisan anggaran.

“Produk-produk hukum yang dihasilkan setelah tanggal 7 itu menjadikan sebuah dalam tanda kutip bumerang atau malapetaka bagi anggota DPRD periode 2014-2019. Patut diduga perlu dilihat lagi apakah ini sarana dalam tanda kutip penghabisan anggaran mengingat karena ini adalah akhir-akhir masa jabatan,” tandasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini