Beranda Hukum Mantan Suami Pembacok Suami Siri Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Mantan Suami Pembacok Suami Siri Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembacokan terhadap suami siri mantan istrinya menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (20/7/2026). (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menuntut Supandi (49), warga Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan penganiayaan berat terhadap Lili Sumpena (42), warga Kecamatan Cinere, Kota Depok.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Muhamad Siddiq dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (20/7/2026).

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Supandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Selain menuntut pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

JPU turut meminta barang bukti berupa satu bilah golok bergagang kayu berwarna cokelat dan satu kaus polo berwarna biru navy dirampas untuk dimusnahkan.

“Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok dengan gagang kayu berwarna cokelat dan 1 (satu) baju polo berwarna biru navy dirampas untuk dimusnahkan,” kata jaksa.

Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa itu terjadi pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Saat kejadian, korban sedang berbincang dengan sejumlah saksi, yakni Subari, Yusuf, dan Alfian, di rumah mertua terdakwa. Tak lama kemudian, Supandi datang sambil membawa sebilah golok dan diduga langsung menyerang korban.

Sabetan golok mengenai bagian belakang kepala dan siku kiri korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.

Baca Juga :  Jual Obat Terlarang, Buruh Serabutan di Cilegon Diciduk Polisi

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala yang memerlukan 11 jahitan serta luka pada siku kiri yang memerlukan 4 jahitan.

Hasil penyelidikan mengungkap motif penganiayaan diduga dipicu rasa cemburu. Terdakwa menduga korban memiliki hubungan dengan istrinya yang saat itu sedang menjalani proses perceraian dengannya.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (2) KUHP.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo