Beranda Berita Premiun Mantan Pegawai DPMPD Kabupaten Tangerang Bareng Perangkat Desa Bersekongkol Rugikan Negara Rp1,2...

Mantan Pegawai DPMPD Kabupaten Tangerang Bareng Perangkat Desa Bersekongkol Rugikan Negara Rp1,2 Miliar

Ketiga tersangka saat menjalani sidang dakwaan. (Audindra/BantenNews)

SERANG– Mantan staf honorer Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang bernama Wahyu Awaludin (34) didakwa korupsi dana Desa Pondok Kelor dan Desa Kampung Kelor sebesar Rp1,2 miliar. Ia bersekongkol dengan dua operator desa bernama Hendra Kumala (40) dan Ali Imron (34).

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa Wahyu Awaludin atau orang lain yaitu saksi Ali Imron, dan saksi Hendra Kumala sebesar Rp1,2 miliar atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Tangerang Suhelfi Susanti saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (23/7/2025).

Pembacaan dakwaan oleh Suhelfi bersama JPU lainnya dilakukan bergantian untuk ketiga terdakwa. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Korupsi yang dilakukan berawal dari Hendra yang menghubungi Wahyu untuk meminjam uang lewat perusahaan milik Wahyu. Hendra merupakan operator Desa Kampung Kelor.

Dari situ, Wahyu memiliki ide agar dana Desa Kampung Kelor dicairkan saja ke perusahaannya dengan modus seolah-olah terjadi transaksi pekerjaan melalui aplikasi Sistem Transaksi Non Tunai Desa (SITANSA).

“Terdakwa Wahyu Awaludin memunculkan kode rilis di aplikasi SITANSA kemudian saksi Hendra Kumala menyalin (kode rilis) masuk ke aplikasi IBC kemudian melakukan token dan masuk notifikasi kepada akun Kepala Desa bahwa telah terjadi transaksi,” ucapnya.

Hendra kemdian mengambil uang pencairan tersebut di perusahaan milik Wahyu tanpa disertai dengan bukti pembayaran. Pada periode 29 April hingga 11 Desember 2024, terjadi pencairan pekerjaan fiktif sebanyak 22 kali dengan total anggaran yang keluar sebanyak Rp481 juta. Uang tersebut dinikmati oleh Hendra dan Wahyu.

Baca Juga :  Keluarga Tersangka Kasus Korupsi BLT Dana Desa Serahkan Uang Pengganti ke Kejari Lebak

“Bahwa kegiatan pencairan dilakukan lebih dari satu kali atau pencairan ganda melalui aplikasi SITANSA dengan menerbitkan kembali ‘kode rilis’ yang sama terhadap kegiatan yang sebelumnya anggarannya telah dicairkan dan tanpa disertakan dengan bukti pembayaran yang sah,” tuturnya.

Wahyu juga melakukan modus serupa bersama terdakwa lainnya, Ali Imron yang merupakan operator Desa Pondok Kelor. Akibat perbuatannya, membuat 28 kegiatan Desa Pondok Kelor gagal terlaksana akibat kehabisan anggaran.

Total ada sekitar 31 pencairan pekerjaan fiktif yang dilakukan dengan total Rp789 juta pada periode 13 Mei hingga 4 November 2024 yang seluruhnya dinikmati mereka berda.

Di keterangan nama kegiatan dalam rekening koran, bahkan beberapa kegiatan yang dipalsukan di antaranya seperti pencairan untuk pembayaran belanja kain kafan sebesar Rp15,8 juta, pembayaran belanja bahan material Rp168 juta, hingga pembayaran belanja air mineral 240 ML sebesar Rp14,5 juta.

“Berdasarkan laporan hasil audit didapati perbuatan Terdakwa Wahyu Awaludin, bersama-sama dengan saksi Ali Imron, serta saksi Hendra Kumala menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar,” ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, ketiga terdakwa mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut. Sidang ditunda hingga pekan depan, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Tb Ahmad Fauzi