Beranda Hukum Ada Pihak Lain, Polisi Telusuri Aliran Dana Korupsi Desa Petir Senilai Rp1...

Ada Pihak Lain, Polisi Telusuri Aliran Dana Korupsi Desa Petir Senilai Rp1 Miliar

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady. (Rasyid/BANTENNEWS)

SERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang kini dalami aset dan aliran dana milik Kaur Keuangan Desa Petir, kabupaten Serang, Yolly Sanjaya Wirana (44), tersangka dugaan korupsi dana Desa senilai lebih dari Rp1 miliar.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, berkata bahwa penyidik kini membedah barang bukti rekening milik tersangka. Hal itu dilakukan, kata Andy, guna menelusuri alokasi uang hasil dugaan korupsi tersebut.

Ia menyebut, dari hasil pemeriksaan mendalami tersebut, diharapkan didapati fakta baru gua mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Yolly.

“Ini kami sudah menahan pelaku dan kita lagi tracking aset, buka semua rekening pelaku, untuk aliran dananya dan beli apa aja dan sekalian dalami tindak pidana pencucian uangnya,” kata Andi, Jumat (8/5/2026).

Menurut Andi, penyidik kepolisian juga turut mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu Yolly selama 7 bulan menjadi buronan.Setelah melarikan diri usai kasus mencuat, Yolly disebut sempat pergi ke sejumlah wilayah di Sumatera seperti Medan, sebelum akhirnya dia berpindah ke Aceh.

“Kita juga lagi dalami waktu dia kabur ke Aceh, ada pihak-pihak lain yang bantu. Dia itu setelah kejadian ke Medan dulu baru ke Aceh. Balik ke Serang itu baru sebulan belakangan ini, karena duitnya abis,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap Yolly pada Senin malam, 4 Mei kemarin, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sayabulu Ciracas, Kecamatan Serang, Kota Serang. Penangkapan dilakukan setelah tersangka buron selama lebih dari tujuh bulan.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengatakan Yolly diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kaur Keuangan Desa Petir dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2025.

“Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa justru dialihkan ke rekening pribadi tersangka,” sampainya.

Baca Juga :  Pengedar Pil Koplo Diringkus Polres Serang

Dalam penyelidikannya, polisi menemukan dugaan pemindahan dana dari rekening kas desa ke sejumlah rekening lain, termasuk rekening pribadi tersangka. Rekening milik perangkat desa disebut dipakai sebagai perantara transaksi.

Dana itu, kata Andri, sempat ditransfer ke rekening Kaur Perencanaan, Kaur Umum, hingga rekening seorang office boy yang telah meninggal dunia. Setelah itu, uang kembali dipindahkan ke rekening pribadi tersangka.

Polisi juga menemukan kartu ATM milik petugas kebersihan desa yang telah meninggal dunia pada 9 Februari 2025 masih dikuasai tersangka dan digunakan untuk transaksi keuangan.

Berdasarkan data mutasi rekening, dana yang masuk ke kas Desa Petir hingga Agustus 2025 mencapai Rp1.416.085.961. Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang menemukan kerugian negara sebesar Rp1.009.359.572.

Saat ini, Yolly ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi