Beranda Pemilu 2024 Mantan Narapidana Korupsi dan Cabul di Cilegon Ikut Nyaleg di Pemilu 2024

Mantan Narapidana Korupsi dan Cabul di Cilegon Ikut Nyaleg di Pemilu 2024

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

CILEGON – Kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) Pemilu 2024 di Kota Cilegon dikabarkan terdapat dua mantan Narapidana (Napi). Keduanya masing-masing Mantan Napi Kasus Korupsi dan Mantan Napi Kasus Pencabulan yang mencalonkan diri di DPRD Banten dan DPRD Kota Cilegon.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Irfan Alfi tak menapik bahwa ada Mantan Napi di Kota Cilegon yang ikut nyaleg pada Pemilu 2024 mendatang.

Kata Irfan, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi administrasi terkait pencalonan mantan Napi tersebut.

“Pada prinsipnya kalau regulasi seandainya ada kita temukan saat melakukan verifikasi memastikan bahwa norma yang berlaku pada PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan dan juga juknis tentang pencalonan itu bisa diterapkan untuk mantan narapidana, kita pasti tegakkan,” ujar Irfan, Selasa (16/5/2023).

Irfan menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku bahwa bagi mantan Napi yang ancaman hukumannya 5 tahun ke atas, maka yang bersangkutan harus melewati masa tunggu selama 5 tahun.

“Jadi kalau sudah bebas murni, nunggu 5 tahun dulu, baru dia bisa daftar, nah KPU tugasnya memverifikasi, apakah misalnya ada mantan narapidana yang ancamannya 5 tahun atau lebih ada, yang bersangkutan kita hitung dulu bebas murninnya sudah 5 tahun atau belum,” terangnya.

Selain itu, lanjutnya, Mantan Napi tersebut juga harus membuat atau mengumumkan di media massa. “Dan juga semua itu buktinya dilampirkan dalam pengajuan calon, termasuk keterangan dari Kalapas bahwa yang bersangkutan sudah bebas murni, dan limitasinya bebas 5 tahun semenjak dia bebas murni, jadi bukan bebas bersyarat, kalau bebas bersyarat masih ada tanggungan dengan administrasi lembaga permasyarakatan, nah ini dikecualikan bagi misalnya residivis, kan berulang-ulang, jadi dia gak bisa masuk syarat ini,” paparnya.

Meski demikian, Irfan belum bisa menyebutkan Mantan Napi dimaksud nyaleg di daerah pemilihan (Dapil) mana. Sebab saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi data pencalonan.

“Proses verifikasi administrasinya belum masuk sampai kesana, baru masuk masa pengajuan pencalonan,” ucapnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News