CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mulai membuka pelayanan penyerahan dokumen persyaratan dukungan bagi calon perseorangan yang berniat maju dalam kontestasi Pilkada 2024 Kota Cilegon.
Ketua KPU Kota Cilegon, Patchurrohman mengatakan pembukaan pelayanan penyerahan dokumen persyaratan tersebut mulai dibuka sejak 8 Mei hingga 12 Mei 2024.
“Untuk jalur perseorangan calon Walikota-Wakil Walikota Cilegon penyerahan dokumen syarat dukungan itu mulai tanggal 8-12 Mei sesuai dengan jumlah KTP yang disyaratkan,” katanya kepada BantenNews.co.id, Rabu (8/5/2024).
Untuk jumlah KTP yang menjadi syarat dukungan calon Walikota-Wakil Walikota Cilegon dari jalur perseorangan diketahui sebanyak 27.588 yang didapat dari 5 kecamatan di Kota Cilegon.
Patchurrohman menuturkan, sebagai penyelenggara Pemilu pihaknya sangat terbuka untuk masyarakat yang berminat ikut serta dalam kontestasi Pilkada 2024 Cilegon dari jalur perseorangan.
“Sampai hari ini belum ada yang menyerahkan. Kita sudah buka pelayanan penyerahan syarat dukungan itu di media center, di atas, sudah ada tim penerimanya. Tugas KPU hanya menunggu saja,” tuturnya.
Meski begitu, Patchurrohman mengungkapkan beberapa tokoh di Kota Cilegon maupun perwakilannya sudah ada yang berkomunikasi kepada KPU Cilegon terkait syarat dukungan calon dari jalur non partai politik tersebut.
“Kalau yang komunikasi sudah banyak, terutama yang menanyakan terkait persyaratan dan lain-lain karena KPU sifatnya terbuka. Pada intinya tanggal 8-12 Mei itu apakah menyerahkan persyaratan dukungan atau tidak,” tutupnya.
(STT/Red)