Beranda Hukum Mantan Kabiro Kesra Divonis 52 Bulan Penjara, Hakim: Pihak Lain Harus Bertanggung...

Mantan Kabiro Kesra Divonis 52 Bulan Penjara, Hakim: Pihak Lain Harus Bertanggung Jawab

Sidang vonis kasus korupsi hibah pondok pesantren di Pengadilan Tidak Pidaan Korupsi Serang.

SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa kasus hibah dana Bantuan Sosial (Bansos) Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2018 dan tahun 2020.

Keempat terdakwa tersebut antara lain mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten Irvan Santoso, Ketua Tim Verifikasi Biro Kesra Banten Toton Suriawinata, Agus Gunawan honorer di Kesra Provinsi Banten, Epieh Saepudin pihak swasta dan Tb. Asep Subhi penerima hibah.

Majelis hakim yang diketuai oleh Selamet Widodo menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo 18 Undang – Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim menyatakan beberapa pertimbangan. Dalam pertimbangan itu, hakim menilai selain keempat terdakwa, pihak seperti Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD), Forum Silaturahmi Pondok Pesantren, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus bertanggung jawab dalam pengalokasian hibah untuk pondok pesantren yang berujung masalah.

Selain itu, majelis hakim juga menghitung angka kerugian negara dalam kasus tersebut tidak menyentuh Rp70 miliar, melainkan hanya sekira Rp11 miliar sehingga tidak terjadi total lost karena dana hibah tersebut juga dimanfaatkan oleh pondok pesantren penerima walau ada potongan oleh oknum tertentu.

Majelis hakim juga menilai terdakwa 1 Irvan Santoso dan Terdakwa 2 Toton Suriawinata dinilai tidak terbukti menerima aliran duit korupsi hibah pondok pesantren. “Tidak dibebankan uang pengembalian kerugian negara,” kata Selamet Widodo ketika membacakan pertimbangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Kamis (20/1/2022).

Sebelum menjatuhkan pidana, majelis hakim juga menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Hal-hal yang memberatkan karena para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merugikan masyarakat Banten khususnya pondok pesantren penerima hibah. Sedangkan hal-hal yang meringankan antara lain berlaku sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca juga: Mantan Kabiro Kesra Banten Dituntut 6,5 Tahun

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irvan Santoso, selaku Kepala Biro Kesra dengan penjara selama 4 tahun dan 4 bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana penjara kepada Toto Suriawinata, selaku Ketua Tim Verifikasi Biro Kesra Banten pidana penjara selama 4 tahun dan 4 bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim Selamet Widodo.

Sementara untuk Epi Saefudin dan Tb Asep Subhi hakim menjatuhkan pidana 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa Asep Subhi ditambah pidana tambahan dengan mewajibkan mengambalikan uang pengganti Rp96 juta subsidair 1 tahun kurungan badan.

Sedangkan kepada terdakwa Agus Gunawan, majelis hakim menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 8 bulan serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Irvan Santoso dan Toton Suriawinata 6 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu, vonis terhadap terdakwa Agus Gunawan, Epieh Saepudin dan Tb. Asep Subhi juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Atas putusan majelis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dan pengacara terdakwa mengaku pikir-pikir. Penasihat Hukum mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten Irvan Santoso, Alloy Ferdinan meminta penyidik Kejaksaan Tinggi Banten tidak hanya berhenti pada kliennya.

“Pihak-pihak yang tadi disebutkan oleh majelis hakim harus juga dimintai pertanggungjawaban karena telah terlibat dalam pengalokasian hibah pondok pesantren,” kata Alloy.

Pengacara Ketua Tim Verifikasi Biro Kesra Banten Toton Suriawinata, Fahad Suratman mendesak penyidik Kejati Banten untuk memeroses para pihak yang juga disebut harus bertanggung jawab dalam fakta persidangan. “Kalau sampai penyidik Kejati Banten tidak melakukan itu (melanjutkan penyidikan kasus hibah ponpes) akan saya praperadilankan, catat itu,” kata Fahad, usai sidang.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini