Beranda Hukum Mantan Dirut PT Krakatau Steel Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Dirut PT Krakatau Steel Divonis 5 Tahun Penjara

Sidang vonis mantan Dirut PT KS. (Audindra/bantennews)

SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa kasus korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel (KS) tahun 2011. Fazwar dkk divonis bersalah atas pembangunan pabrik yang merugikan negara mencapai Rp 6 triliun.

Kelima terdakwa yakni mantan Direktur Utama PT KS Fazwar Bujang, Andi Soko Setiabudi selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering Periode 2005-2010; Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015; Bambang Purnomo selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015.

Hakim yang diketuai oleh Nelson Angkat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada lima terdakwa dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan badan.

Hakim menilai kelimanya terbukti bersalah dalam kasus pembangunan pabrik Blast Furnace Complex dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dipidana selama 3 bulan,” kata majelis hakim, Senin (10/7/2022)

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejagung RI yang sebelumnya menuntut Fazwar Bujang 6 tahun penjara dengan denda Rp800 juta subsider 5 bulan kurungan; kemudian Andi Soko yang sebelumnya dituntut 6 tahun dan denda Rp800 juta subsider 5 bulan kurungan.

Kepada Hernanto Wiryomijoyo, JPU menuntut divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp850 juta subsider 5 bulan kurungan badan. Bambang Purnomo dan Muhammad Reza yang sama-sama dituntut 6 tahun dengan denda Rp850 juta subsider 5 bulan kurungan.

Adapun hal yang meringankan para terdakwa adalah usia para terdakwa yang sudah tua dan sakit-sakitan serta tidak ditemukannya unsur menikmati hasil kekayaan korupsi sendiri. Sedangkan khusus untuk Hernanti Wiryomijoyo hal yang memberatkannya adalah terdakwa tidak merasa bersalah atas kasus yang membelitnya.

Setelah mendengarkan vonis hakim, baik pihak terdakwa maupun JPU mengatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar para terdakwa.

(Mg-Audindra)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini