Beranda Hukum Polisi Tangkap Pencuri Modus Gembos Ban di Serang

Polisi Tangkap Pencuri Modus Gembos Ban di Serang

Pelaku pencurian modus gembos ban di Serang.

SERANG – Kepolisian Polresta Serang menangkap pelaku pencurian modus gembos ban berinisial BS (22) asal Lampung. BS melancarkan aksi kejahatan bersama 3 rekannya. Ketiganya masih buron berinisial A, R dan D.

Aksi kawanan ini terjadi pada Senin 29 April 2024 lalu sekira 11.00 WIB. Sambil berboncengan, ketiganya mengikuti seorang korban warga Ciruas yang baru keluar dari Bank BCA.

Pada saat korban lengah, mereka kemudian menancapkan paku ke mobil korban. Setelah itu, saat korban di daerah Kaujon salah satu pelaku mengatakan kepada korban bahwa ban mobilnya kempes.

Korban kemudian menepi dan saat akan mengambil ban cadangan di bagasi, pelaku lewat pintu penumpang membuka mobil korban dan mengambil tas milik korban.

“Pelaku mengambil (tas) berisi buku tabungan dan uang tunai senilai Rp2,5 juta beserta barang-barang lain yang ada di dalam tas tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki Kurniawan, Selasa (7/5/2024).

Korban yang sadar tasnya dicuri kemudian berteriak dan saat para pelaku lari, malang hanya BS yang terjatuh karena panik dan diamankan warga. Para pelaku lainnya yang berhasil kabur saat ini sedang dalam pengejaran.

“Berdasarkan dari keterangan tersangka baru satu kali (melakukan aksi tersebut). (Para tersangka) tidak membawa senjata api atau pun senjata tajam namun membawa kunci letter T,” ujar Hengki.

Akibat perbuatannya, BS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News