CILEGON – Maman Mauludin angkat bicara terkait pemberhentian dirinya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon. Maman membeberkan kronologis dari awal terkait pemberhentian dirinya dari jabatan tersebut.
Maman menyebut, pencopotan dirinya dari jabatan Sekda Cilegon itu merupakan upaya penggulingan yang telah dimulai sejak 27 Agustus 2025 lalu. Saat itu Walikota Cilegon, Robinsar mendatangi ruang kerjanya di gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon
Dalam pertemuan yang berlangsung empat mata itu, Walikota Cilegon menjelaskan dirinya berencana memutasi seluruh pegawai dari level eselon dua hingga eselon empat, termasuk jabatan Sekda.
“Beliau mengatakan untuk mengosongkan kursi Sekda. Beliau juga saat itu mengatakan Pak Sekda harus ikhlas,” katanya, Rabu (3/12/2025).
Selang satu jam kemudian, lanjut Maman, Wakil Walikota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo meminta penjelasan tentang isi pertemuan tersebut. “Saya jelaskan semua isi pembicaraan tersebut seperti yang sudah saya jelaskan tadi,” tuturnya.
Kemudian pada 1 September 2025, Walikota Cilegon menghubungi Maman melalui pesan Whatsapp menanyakan keputusan tentang pengosongan kursi Sekda.
“1 September Pak Walikota WA dengan isi, “Pak Sekda untuk keputusan Pak Sekda ditunggu hari ini”. Saya jawab “siap”,” ujar Maman.
Maman mengungkapkan, keinginan Walikota Cilegon untuk melengserkan dirinya dari Sekda Cilegon semakin terlihat dengan tidak melibatkannya dalam susunan Panitia Seleksi (Pansel) Asesmen Eselon dua.
Melihat keputusan tersebut, pada 11 September Maman memanggil kepala BKPSDM beserta jajaran dan Asda III. Pada kesempatan itu, ia meminta semua berkas tentang pembentukan Pansel dan menanyakan alasan dirinya tidak dilibatkan.
“Kepala BKPSDM menjawab ini arahan pimpinan. Saya bilang tolong dikaji saya masih menjabat pejabat yang berwenang sesuai undang-undang. Tentunya semua proses aturan itu harus melibatkan saya sebagai Sekda untuk wawancara eselon dua, tapi sampai pelaksanaan saya tidak dilibatkan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, di hari yang sama usai memanggil Kepala BKPSDM dan jajaran serta Asda III, Maman mengaku langsung mendatangi Walikota Cilegon untuk memberikan masukan agar tidak ada kesalahan prosedur dalam pelaksanaan rotasi-mutasi serta terkait kedudukannya sebagai Sekda.
Uji Kompetensi
Maman juga menanggapi soal ketidakhadiran dalam uji kompetensi eselon II yang menjadi alasan dirinya dicopot dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilegon. Menurutnya, dirinya tidak ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan itu bukan tanpa alasan.
Diberitakan sebelumnya, Walikota Cilegon Robinsar dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (2/12/2025) kemarin, menyebut alasan pencopotan Maman dari jabatan Sekda Cilegon karena ia tidak mengikuti uji kompetensi eselon dua yang digelar beberapa bulan lalu.
Maman menjelaskan, pada 16 September, dirinya menerima surat yang dikirim oleh kurir dan diterima oleh Pamdal Pemkot Cilegon. Surat itu adalah undangan wawancara rotasi- mutasi eselon dua yang ditandatangani oleh Ketua Pansel Syaiful Bahri.
Usai mendapat surat itu, di hari yang sama, Maman berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang diterima oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV, Arfiani Haryanti dan dua fungsional Wasdal.
Dari hasil konsultasi tersebut, mengacu pada Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil, Maman menyimpulkan untuk tidak menghadiri undangan asesmen atau uji kompetensi tersebut.
Dalam peraturan BKN itu menyebutkan, asesmen dilaksanakan oleh penyelenggaraan penilaian kompetensi pada intansi pemerintah setelah terlebih dahulu mendapatkan kelayakan atau akreditasi, dan penyelenggaran selain pada intansi pemerintah setelah mendapatkan persetujuan intansi pembina atau dari BKN.
“Jadi saya tidak menghadiri asesmen itu bukan tanpa dasar, semuanya berdasar dan tidak melanggar aturan,” kata Maman, Rabu (3/12/2025).
Terkait panggilan uji kompetensi kedua, pada waktu bersamaan, tepatnya pada Rabu 15 Oktober 2025 lalu Maman mengeluarkan undangan terkait supervisi pencegahan korupsi yang berlangsung sejak pukul 09.00 sampai 16.30 WIB.
Sementara soal rekomendasi BKN melalui surat per tanggal 19 November 2025, Maman menyebut surat itu bukan sanksi, melainkan sebuah rekomendasi yang masih ditenggat sampai 24 Februari 2026.
Ia membeberkan soal upaya pemberhentiannya ini untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa dirinya tidak melanggar disiplin sebagai Sekda maupun sebagai ASN. Maman juga tidak mempermasalahkan pencopotannya sebagai Sekda selama sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Maulana
Editor : TB Ahmad Fauzi
