Beranda Pemerintahan Maman dan Entus Mahmud Resmi Jabat Plh Bupati Serang dan Walikota Cilegon

Maman dan Entus Mahmud Resmi Jabat Plh Bupati Serang dan Walikota Cilegon

Sekda Pemkab Serang, Tubagus Entus Mahmud (kiri) dan Pj Sekda Pemkot Cilegon Maman Mauludin (kanan). (Istimewa)

SERANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri dan Penjabat Sekda Pemkot Cilegon, Maman Mauludin resmi diangkat menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Serang dan Walikota Cilegon. Pengangkatan keduanya untuk mengisi kekosongan pimpinan daerah yang memasuki akhir masa jabatan (AMJ) pada hari ini, Rabu (17/2/2021).

Diketahui, pengangkatan dua orang nomor satu di lingkungan Pemkab Serang dan Pemkot Cilegon sesuai Surat Perintah Nomor:132/252/PemKesra/2021, tanggal 16 Februari 2021, yang menyebutkan bahwa Pj. Sekda Kota Cilegon yaitu Maman Mauludin ditetapkan sebagai Plh Walikota Cilegon.

Sementara untuk Kabupaten Serang sesuai Surat Perintah Nomor : 132/253/PemKesra/2021, tanggal 16 Februari 2021, disebutkan bahwa Sekda Pemkab Serang yakni Tubagus Entus Mahmud Sahiri ditugaskan untuk menjadi Plh Bupati Serang.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Pemprov Banten, Gunawan Rusminto mengatakan, Rabu (17/2/2021), kedua pejabat tersebut telah diangkat menjadi Plh Bupati Serang dan Plh Walikota Cilegon.

“Per hari ini Sekda Pemkab Serang dan Pj. Sekda Pemkot Cilegon sudah menjabat sebagai Plh. Bupati Serang dan Plh. Walikota Cilegon sampai dengan dilantiknya Pj Bupati dan Pj Walikota atau dilantiknya Bupati dan Walikota terpilih hasil Pemilukada 2020,” Gunawan.

Lebih lanjut, Gunawan mengungkapkan, dalam surat perintah tersebut juga disebutkan bahwa Plh Bupati Serang dan Walikota Cilegon dapat melaksanakan tugas dan menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui, dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dimana diatur jabatan Plh Kepala Daerah diisi oleh Sekda jika masa jabatan kepala daerah kurang dari satu bulan.

Dirinya juga menjelaskan, Plh Kepala Daerah mempunyai kewenangan yang terbatas. Salah satunya adalah dilarang untuk melakukan mutasi pegawai.

“Plh (juga) dilarang mengeluarkan dan membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, serta dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya,” jelasnya.

Terkait dengan pelantikan Bupati Serang dan Walikota Cilegon, Gunawan mengaku, Pemprov Banten saat ini masih menunggu keputusan dari Kemendagri terkait dengan tanggal pasti.

“Untuk Kabupaten Serang dan Kota Cilegon Insya Allah akan dilantik secara virtual oleh Gubernur antara tanggal 25 dan 26 Februari 2021,” kata Gunawan.

Sebelumnya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Banten Septo Kalnadi, usai menghadiri telekonferensi Kemendagri Republik Indonesia dengan Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020 pada Senin (15/2/2021) kemarin mengatakan, terkait dengan pelaksanaan teknis pelantikan, Kemendagri akan mengirimkan surat lanjutan. “Teknis lebih lanjut, Kemendagri akan mengirimkan surat terkait langkah pelaksanaan pelantikan dan lain-lainnya,” katanya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini