PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang mengamankan serang tersangka pencurian dan pemberatan berinisial R warga Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten. Selain tersangka, polisi juga mengamankan 3 unit sepeda motor diduga hasil pencurian.
Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Ikbal mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan warga Cibaliung yang merasa kehilangan sepeda motor miliknya pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, korban baru mengetahui sepeda motor miliknya hilang setelah melihat pintu gerbang rumahnya sudah terbuka dan gembok dalam keadaan rusak.
“Kejadiannya pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, modus yang dilakukan pelaku memasuki halaman rumah korban dengan cara merusak gembok pagar menggunakan kunci leter T. Setelah itu pelaku langsung menggasak sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman rumah,” katanya, Selasa (21/7/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mencurigai salah satu tersangka dan langsung melakukan penggerebekan pada malam itu juga di kediaman tersangka yang berada di Kecamatan Panimbang. Di dalam rumah tersangka, polisi mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor yang dicurigai hasil kejahatan.
“Tersangka yang kami amankan berjumlah 1 orang dengan barang bukti sebanyak 3 unit sepeda motor. Pelaku kami amankan di rumahnya yang berada di Kecamatan Panimbang,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Ikbal, tersangka melakukan aksi pencurian bersama 2 orang rekannya dengan pembagian tugas yang berbeda. Tersangka bertugas sebagai eksekutor, sedangkan 2 rekannya bertugas sebagai pemantau situasi dan mencari sasaran.
“Kalau pengakuan dari tersangka, dia melakukan aksinya bersama dua rekannya yang berhasil melarikan diri. Peran dari tersangka yang kami tangkap ini bertugas sebagai eksekutor sedangkan 2 rekannya bertugas memantau situasi dan mencari sasaran. Kedua rekannya sedang dalam tahap pengembangan dan sudah diketahui identitasnya,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 477 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Penulis : Memed
Editor : TB Ahmad Fauzi
