Beranda Hukum Polres Pandeglang Tangkap 3 Orang Pengedar dan Pengguna Sabu

Polres Pandeglang Tangkap 3 Orang Pengedar dan Pengguna Sabu

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pandeglang berhasil membekuk tiga orang pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu atas nama Umaedi (29), Okta Saputra (24) dan Samsul Rizal (24).

Awalnya anggota Satres Narkoba menangkap tersangka Umaedi dan Okta di dekat kediaman tersangka Okta yang beralamat di Kampung Maja Tengah, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari dan berhasil menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu. Setelah diperiksa kedua tersangka mengaku sebelumnya telah menggunakan barang haram tersebut bersama tersangka Samsul.

Selanjutnya anggota Satres Narkoba melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Okta dan berhasil mengamankan 1 bungkus plastik sabu seberat 22,26 gram dan alat hisap (bong) yang disimpan di atas meja televisi di dalam kamar tersangka Okta.

Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, jika melihat total sabu yang berhasil diamankan ini termasuk kelas yang cukup besar, selain itu juga kasus ini melibatkan orang di luar Pandeglang.

“Hasilnya cukup lumayan 22,26 gram, ini hasil penguntitan berawal dari paket kecil didapat paket yang cukup besar. Untuk perkara ini masih kami kembangkan dari mana dia (tersangka) memperoleh barang ini, kami sudah lacak dan identitas sudah dikantongi tinggal menunggu waktu untuk penangkapan,” kata Kapolres usai menggelar press rilis di Mapolres Pandeglang, Rabu (3/10/2018).

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Sugiar Ali Munandar menyampaikan, informasi yang didapat dari para tersangka mereka memperoleh sabu tersebut dari daerah Palima, Kota Serang.

“Tiga orang itu semuanya di Maja tengah ya, berawal dari informasi masyarakat setelah didalami ternyata memang modus mereka itu lempar (barang), kita anak buah itu sudah standby langsung diamankan setelah didorong ke rumahnya Okta ternyata ada barang buktinya 22,26 gram,” ujarnya.

Sementara itu salah seorang tersangka, Umedi mengaku sudah menjalankan bisnis terlarang selama 1 tahun. “Daerah Palima, itu ngambil dulu sih. Ya tergantung ada yang pesannya sih  1 gramnya Rp1,2 juta, ga buat apa-sih buat sehari-hari,” ujarnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini