Beranda Nasional Mahfud MD – Komnas HAM Dorong RUU PPRT Segera Disahkan

Mahfud MD – Komnas HAM Dorong RUU PPRT Segera Disahkan

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama Komnas HAM mengikuti jalan santai dan pawai HAM mendukung percepatan pengesahan RUU PPRT di Dukuh Atas, Jakarta Pusat pada Minggu (12/2/2023). Foto: Istimewa

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Pasalnya telah 19 tahun RUU tersebut mandek.

Menurutnya, pengesahan tersebut merupakan ‘utang’ pemerintah yang harus dibayar. Hal itu disampaikan Mahfud dalam kegiatan jalan santai dan pawai HAM mendukung percepatan pengesahan RUU PPRT di Dukuh Atas, Jakarta Pusat pada Minggu (12/2/2023).

“Dukungan pemerintah terhadap segera disahkannya RUU PPRT karena ini juga sudah menjadi bagian dari nawacita, artinya bagi pemerintah ini utang yang harus dibayar sebelum tahun 2024,” kata Mahfud kepada wartawan dilansir dari suara.com (jaringan BantenNews.co.id) pada Minggu (12/2/2023).

Mahfud juga meminta DPR RI dapat segera merampungkan pembahasan RUU PPRT. Sebab pembahasan tersebut telah berlangsung selama 19 tahun.

“Mari kita tunggu DPR agar lebih cepat karena ini 19 tahun dibahas sementara ada yang hanya seminggu selesai, ini 19 tahun. Agar ada keseimbangan dalam menyikapi dan membahas setiap RUU,” katanya.

Sekadar diketahui, sepanjang tahun 2017-2022, JALA PRT telah mendokumentasikan setidaknya terdapat 2.637 kasus kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) yaitu seperti kekerasan ekonomi (tidak digaji, dipotong agen semena- mena), kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual.

Selama ini Komnas HAM juga kerap menerima pengaduan terkait kasus PRT yang mengalami pelanggaran hak asasi manusia, antara lain gaji tidak dibayar, hilang kontak, kekerasan, perdagangan orang, dan kekerasan seksual.

Komnas HAM pada tahun 2021 telah melakukan pengkajian dan penelitian tentang pekerjaan yang layak bagi PRT dan urgensi pengesahan RUU PPRT sebagai undang- undang. Berdasarkan hasil kajian tersebut, Komnas HAM berkesimpulan antara lain bahwa untuk dapat mendorong kondisi HAM yang kondusif bagi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak PRT dibutuhkan regulasi yang melindungi dalam bentuk undang-undang.

Kehadiran sebuah UU Perlindungan PRT akan memberikan kepastian hukum kepada PRT dan pemberi kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT, kemudian mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan PRT, dan meningkatkan kesejahteraan PRT.

Atas dasar hal tersebut, Komnas HAM mendukung percepatan pengesahan RUU PPRT yang berlandaskan pada penghormatan hak asasi manusia dan mendorong proses pembahasan yang partisipatif. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini